18 Mahasiswa dan Politis Gugat, UU KPK Baru  Ke MK

NASIONAL TERBARU
Jakarta. (MDSnews)—Penolakan revisi UU KPK bergeser dari DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah disahkan DPR, UU KPK baru, belum sempat UU KPK baru diberi nomor dan ditandatangani Presiden RI. Jokowi, UU KPK Baru Sudah di Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, oleh 18 Mahasiswa dari berbagai Universitas .
.
Dari berkas permohonan yang dilansir website MK, Kamis (19/9/2019), Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Yakni:
Mahasiswa FH UI, M Raditio Jati Utomo.
Mahasiswa FH UKI, Deddy Rizaldy.
Mahasiswa FH Unpad, Putrida Sihombing. Mahasiswa GH Untar, Kexia Goutama. Mahasiswa UPH Jovin Kurniawan. Mahasiswa FH UI, Agun Pratama. Mahasiswa FH UI, Naomi Rehulina Barus. Mahasiswa FH UI, Agustine E Noach. Mahasisawa FH Atmajaya, Elizabeth. Mahasiswa FH Atmajaya, Tommy. Mahasiswa FH Atmajaya, Obey Yoneda. Mahasiswa FH Atmajaya, Zanson Silalahi. Mahasiswa FH UPN, Adam Ilyas. Mahasiswa FH Untar, Dylan A Ramadhan.Politisi, Timothy Ivan Triyono. Warga Cilacap, Suhanto. Wiliam Yangjaya.
Mahasiswa FHUKI, Eliandi Hulu.
Para Mahasiswa dan Politis Menyatakan pembentukan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945,” demikian gugat para pemohon,” pungkas mahasiswa, Kamis (19/9/19).
Laporan.   Jhon Antoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *