LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Lagi-lagi kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum polres Lampung Barat (Lambar), kali ini pelaku adalah Sukarman (50), seorang guru ngaji warga kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lambar.
Kasus pencabulan atau pelecehan seksual tersebut terungkap pasca beredarnya foto anak-anak dibawah umur yang merokok, setelah diselidiki oleh pihak polsek sumber jaya, ternyata rokok tersebut mereka dapatkan dari Sukarman yang tak lain adalah guru mereka mengaji, menurut keterangan anak-anak tersebut, Sukarman memberi rokok dengan syarat mereka harus melakukan Oral seks.
“Menurut keterangan korban, RHW (11), selain dikasih rokok modus pelaku juga dengan memberikan handphone untuk dimainkan korban dan pelaku juga memberikan uang sebesar Rp.2000 sebagai imbalan, dan itu dilakukan dirumah pelaku,” Jelas Kapolsek Sumber jaya kompol Arjon Syafrie, Rabu (18/09/19),
Setelah mendapatkan keterangan tersebut pihak kepolisian Polsek sumber jaya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Kelurahan Pajar Bulan Kec Kecamatan Way Tenong, Lambar, Rabu (18/09) pukul 18.30 Wib.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, hingga kini sudah ada 6 orang yang telah melapor, diperkirakan masih ada lagi korban belum melapor, untuk itu juga kita akan terus menggali keterangan dari pelaku,” Imbuh Arjon
Pelaku diancam Pasal Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E NO 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Hendri)