LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Giat Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu dan pil ecstasy di Pekon Labuhan Mandi Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat. Kamis(19/9)pukul 18.00 Wib,
Melaluli laporan nomor LP /613-A/IX/2019/Polda Lpg/Res Lambar. Tgl 19 September 2019. Tiga tersangka berinisial YP( 43 )Warga Pasar Tengah Kel. Pasar Kota Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat ,AA( 41)warga Pemangku Sekuting Pekon Wates Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, dan AY(28)warga Pasar Mulia Barat Kel. pasar Krui Kec. pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat diamankan guna menjalankan proses selanjutnya.
Kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis tgl 19 September 2019 sekira pukul 18.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penangkapan dan mengamankan 3(tiga) orang pelaku Tindak pidana Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ecstasy atas naman(YP), (AA) dan (AY) di Pekon Labuhan Mandi kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat.
Saat dilakukan pengeledahan oleh anggota Sat Narkoba Polres Lambar ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan dengan cara di selipkan di jok belakang mobil beserta Narkotika jenis Pil Ecstasy yang ada didalam kantong baju Sdr. (YP)Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Lambar
Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang barang Blbukti berupa
Satu bungkus plastik yang didalam nya terdapat 1 ( satu) plastik klip berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip berwarna putih dan bening, 1 (Satu) butir Pil Esctasy berbentuk minion berwarna hijau muda yang di masukkan kedalam 1 (satu) buah plastik klip dan diselipkan didalam tutup botol berwarna merah yang ditutup menggunakan tisu, 1 (satu) buah alat bakar Narkotika Jenis Sabu yang terbuat dari korek api gas dan potongan pipa kaca, 3 ( satu) unit handphone dengan sim card, 1 (satu) unit kendaraan R4 yang dimiliki olehn tersangka (FRANS/EKI)