Cabuli Anak di Bawah Umur EA Rasakan Hotel Prodeo

Lampung Utara

Lampung Utara, (MDSnews) – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil Tangkap Evi Ariyanto Alias Ujang Bin Fa’ah (37), pelaku Pencabulan anak dibawah Umur, SNA (16), pada hari jum’at 20 september 2019,di Depan SMP N 1 Abung Selatan.

“Pelaku berprofesi sebagai sopir Angkutan Umum (Angkot),”kata Kapolsek AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K., sabtu (21/9/2019).

Kronologis kejadian, Pada Hari Rabu Tanggal 18 September 2019 pukul 13.00 Wib, korban hendak pulang sekolah menggunakan angkutan umum tiba tiba korban ditarik secara paksa pelaku langsung memegang dan meremas payu dara sebelah kanan milik korban, akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abung Selatan, Laporan Polisi nomor : LP / B-582 / IX /2019 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 18 September 2019 tentang Pencabulan anak dibawah umur.

Barang Bukti yang di amankan, 1 (satu) Stel Seragam Sekolah SMP milik Korban, Rok Warna Hitam, Baju Kemeja Warna Biru, Jilbab warna hitam.(Djf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *