BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Zen Reflexology dan Fusion Reflexology Dua tempat pijat refleksi di Bandarlampung tidak membayar pajak sejak Januari 2019, dengan tunggakan Ratusan juta rupiah.
Untuk tunggakan dua tempat pijat tersebut, Zen Reflexology sebesar Rp192.723.673 dan Fusion Reflexology sebesar Rp221.099.796. Bahkan Zen Reflexology diduga dengan sengaja tidak memfungsikan tapping boks selama bulan Juli 2019. Rabu (25/9)
Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi menduga, Zen Reflexology sengaja tidak mengaktifkan alat tapping box selama Juli 2019. Padahal, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, usaha pijat reflexologi dikenakan pajak sebesar 35 persen dari total pendapatan.
“Benar, dua tempat usaha pijat refleksi itu sejak Januari 2019 belum membayar pajak. Tunggakannya ratusan juta,” ucapnya di lingkungan kantor pemkot Bandarlampung.
Ia menjelaskan bahwa pihak BPPRD telah dua kali memberi surat peringatan, namun pemilik kedua tempat repleksi tersebut tidak mengindahkan. Dan minggu depan pihaknya akan kembali melayangkan surat peringatan untuk ketiga kalinya.
“Jika nanti tidak ada iktikad baik juga, kami terpaksa menyegel dua tempat usaha tersebut”jelasnya
Saat dikonfirmasi, manajemen Zen Reflexology mengatakan managernya tidak ada di tempat. “Mohon maaf, ibu Meliana baru saja keluar kantor. Kalau kami tidak berwenang memberi keterangan,” ujar seorang pegawai Zen Reflexology.
Sementara Front Office Fusion Reflexology Budi menyatakan pemilik tempat usaha dia bekerja sedang tidak ada di tempat. “”Bos sedang di luar, silahkan tinggalkan nomor kontak saja. Nanti kami hubungi”tutupnya.
Reporter : Nuy