TULANG BAWANG BARAT (MDs) – Di picu masalah sepele lantaran tidak diberi uang hendak pergi berobat kakek ber-usia (70) Tahun ber’inisial
(SN) Warga RT, 010 ,RK, 003 ,
Tiyuh (Desa) Tirta kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi lampung, nekat Tikam mantan istrinya mengunakan sebilah pisau hingga korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Centre Lampung Tengah pada sabtu
(28/9/2019).
Dikatakan, lpda Benny Ariawan , SH, kanit reskrim mapolsek Tuba -Tengah, mewakili kapolsek Tuba-Tengah, Kompol Zulpikar M. SH, setelah kita Mendapatkan Laporan dari masyarakat, bahwa, ada kejadian, jajaran Mapolsek Tuba-Tengah langsung bergerak cepat mendatangi lokasi rumah korban, inisial (SK) 60 Tahun, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah milik anak korban atas nama Sularso yang terletak di Tiyuh Tirta Kencana RT 012 RK 003 ,Tarang, lpda Benny Ariawan , SH, saat dikomfirmasi SKH medinaslampung melalui sambungn telpon selulernya pada selasa,” (28/9/2019)
Lebih jauh dikatakan,lpda Benny Ariawan , SH,
Kornologis kejadian, Pada hari sabtu tanggal 28 september 2019 sekira pukul 08.45 WIB.terduga pelaku inisial (SN) 70 Tahun, datang ke kediaman anak korban dengan menggunakan sepeda setelah pelaku tiba di kediaman korban, terduga pelaku meminta diantarkan untuk berobat kepada korban, namun korban tidak mempunyai uang untuk diberikan kepada terduga pelaku,” Tutur,lpda Benny Ariawan , SH,
lpda Benny Ariawan , SH, menerangkan, Selanjutnya, terduga pelaku langsung bilang,” Yasudah kalau begitu lebih baik kita mati bareng kata terduga pelaku sambil mengambil senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggnang terduga pelaku langsung menusukkan pisau
Ke dada korban dibagian kiri korban dari samping saat korban duduk di korsi plastik” kemudian selanjutnya terduga pelaku menusuk bagian perutnya sendiri dengan menggunakan pisau yang sama, setelah kejadian tersebut korban langsung keluar rumah ber’teriak meminta pertolongan kepada warga sekitar dan korban kembali masuk kedalam rumah melihat terduga pelaku sudah tergeletak di lantai,
Akibat kejadian tersebut, guna mendapatkan pertolongan medis Korban dan terduga pelaku di bawa ke RS.Asyifa kelurahan dayamurni Tumijajar,
Tubaba,” Berdasarkan Informasi yang didapat dari kerabat korban, Akibat luka yang dialami oleh korban agak cukup serius , korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Centre Lampung, Papar lpda Benny Ariawan , SH,
Diterangkan ,Ipda Benny Ariawan.SH. Tindakan kepolisian kita sudah,mendatangi TKP, mencari saksi-saksi ,amankan barang bukti, membawa korban dan terduga pelaku ke Rumah sakit, setelah terduga pelaku sehat, akan kita proses sesuai Undang-undang Hukum yang Berlaku, bagi tersangka pelaku yang telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebebkan jatuh sakit atau luka berat, pelaku akan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat
(2) jo pasal pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No .23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” Kata lpda Benny Ariawan , SH, (Tbb-Arpani)