Tanggamus (MDSnews)—Masyarakat Cukuh Balak mewakili keluarga Orang tua Korban yang melaporkan, Abdul Rasyid warga Pekon Banjar Negri kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Mempertanyakan sikap polisi yang terkesan membiarkan pelaku masih berkeliaran bebas menghirup udara bebas, bahkan terkesan lamban mengusut, kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Aji Satriyo Mandala (14 Tahun) Bin Zeri anak di bawah umur.

“Sampai saat ini kasus tersebut masih terkesan jalan di tempat, sementara terlapor saat ini masih bebas berkeliaran, sedangkan masyarakat mewakili keluarga korban, yakni Yudralloh Paman korban menginginkan keadilan agar terlapor diamankan segera karena perbuatannya,” tutur Yudrolloh, Minggu (29/9/19).
Sementara, melalui surat pemberitahuan hasil perkembangan Penelitian Laporan sejak tanggal 30 Agustus hingga tanggal 13 September 2019 dari Polsek Cukuh Balak, Laporan Saudara ke Polsek Cukuh Balak Nomor: LP/ B-36/VIII/2019/ POLDA LPG/RES TGMS/ SEK CUBA, tanggal 10 Juni 2019, Tentang Dugaan Tindak pidana Penganiayan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.

Tertera di Surat pemberitahuan menjelaskan, Terlapor an. ABDUL RASYID, selanjutnya laporan saudara akan kami gelarkan untuk menentukan apakah laporan yang saudara adukan bisa di lanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami beritahukan kepada saudara.
.
Dikatakan Yudrolloh saksi saksi dan barang bukti seperti kayu yang digunakan untuk menganiaya sudah cukup bahkan visum di puskesmas sudah semua. Menurut Yudrolloh, Proses Penyidikan yang dilakukan jajaran Polsek Cukuh Balak sudah sebulan berjalan. Tapi, Pelaku masih bebas berkeliaran, boro boro kasus ini cepat sampai ke Kejaksaan. “Kami hanya ingin kepastian hukum, kasus ini cepat diadili,” katanya.
.
Sementara Kapolsek Cukuh Balak di konfirmasi melalui WhatsApp, Belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Laporan. M.Nizom
Editor. Bulloh