Kapolsek Cukuh Balak Janji,  Segera Tuntaskan, Pelaku Penganiayaan, Anak Dibawah Umur

DAERAH LAMPUNG NASIONAL Tanggamus TERBARU
Tanggamus (MDSnews)—Terkait laporan Masyarakat Cukuh Balak mewakili keluarga Orang tua Korban yang melaporkan, Abdul Rasyid warga Pekon Banjar Negri kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Mempertanyakan sikap polisi yang terkesan membiarkan pelaku masih berkeliaran bebas menghirup udara bebas, bahkan terkesan lamban mengusut, kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Aji Satriyo Mandala (14 Tahun) Bin Zeri anak di bawah umur.
Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Dian Afrizal, SH, MM. dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (29/9/19). mengatakan, Terhadap saksi dan pelapor sudah dilakukan pemeriksaan, kita juga sudah upayakan perdamaian mengingat korban dan terlapor masih bertetangga, namun tidak terlaksana, dalam waktu dekat akan kita gelar perkara dulu dengan Unit PPA di Polres mengingat korban anak dibawah umur, sementara itu hasil perkembangan proses sidiknya, dan kami upayakan segera mungkin tuntaskan tersebut,” ungkap Ipda Dian Afrizal.
Lanjut Kapolsek, Sesuai Surat  pemberitahuan hasil perkembangan Penelitian Laporan  sejak tanggal 30 Agustus hingga tanggal 13 September 2019 dari Polsek Cukuh Balak, Laporan Saudara ke Polsek Cukuh Balak Nomor: LP/ B-36/VIII/2019/ POLDA LPG/RES TGMS/ SEK CUBA, tanggal 10 Juni 2019, Tentang Dugaan Tindak pidana Penganiayan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.
.
Tertera di Surat pemberitahuan menjelaskan, Terlapor an. ABDUL RASYID, selanjutnya laporan saudara akan kami gelarkan untuk menentukan apakah laporan yang saudara adukan bisa di lanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami beritahukan,” tutur Ipda Dian Afrizal.
Laporan . M.Nizom
Editor.      Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *