WAY KANAN (MDSnews) – Terkait dugaan maling Dana Desa yang dilakukan oleh Sarjono mantan Kepala Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan,dalam pembangunan siring pasang yang ada di Dusun V dengan panjang 345 meter yang di anggarkan dari Dana Desa sebesar Rp.358.148, yang bersumber dari APBK 2019 yang di duga dikerjakan dikerjakan asal jadi.
Inspektorat kabupaten Waykanan telah melakukan panggilan kepada Sarjono dan beberapa Aparatur Kampung Sukajadi yang di duga menyalah gunakan jabatan semasa menjabat kepala kampung Sukajadi.
Saat di Konfirmasi Medinaslampung .Senin (30/09/19)di ruang kerjanya Kepala Inspektorat melalui Desi TPLT Inspektorat membenarkan, bahwa Sarjono dan beberapa Aparatur Kampung Sukajadi memang sudah di panggil ke Inspektorat
Namun sayang nya saat dipertayakan apa hasil dalam pemanggilan terhadap aparatur dan mantan kakam Sarjono tersebut dan sayangkan pihak Inspektorat kabupaten Waykanan enggan menjelaskan terkait panggilan tersebut dengan alasan masih dalam proses
“Saya belum bisa menyampaikan hasil panggilan kemaren pak karena masih dalam proses, “katanya
Hal tersebut sangatlah di sayangkan karena seharusnya inspektorat harus transparan dalam melasanakan tugas terutama yang menyangkut permasalahan yang menyangkut Dana Desa.(juli)