Tanggamus, (MDSnews) – Lapas Kelas IIB Kotaagung kedatangan tim verifikasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, guna menilai kinerja pelayanan publik di Lapas Kotaagung, Senin (30/09/19)
Kepala Lapas Kotaagung, Sohibur Rachman menyambut baik dan memberikan sambutannya dihadapan tim verifikasi yang yang dipimpin oleh Mulyana selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, dan beberapa pejabat struktural Lapas yang hadir.
“Kami sangat menyambut baik kedatangan tim ini agar bisa menilai dan memberikan masukan agar bisa menjelaskan mana yang menjadi kekurangan di Lapas Kotaagung dalam memberikan pelayanan Khususnya di bidang hak asasi manusia, ini merupakan dukungan juga untuk kami menjalin keakraban lebih dengan kanwil agar kami terus termotivasi memberikan yang terbaik bagi kementerian Hukum dan HAM”. Ujar Sohibur Rachman.
Sementara Ketua team kanwil Mulyana, menjelaskan bahwa penilaian adalah pemenuhan target kinerja yang dibebankan oleh bidang pemasyarakatan, namun tidak bisa dikatakan sudah bekerja dengan baik jika indikator dan laporan serta dokumentasi tidak didukung, dengan kerja nyata yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah dalam hal pelayanan publik, dan sesuai dengan itu kami melakukan penilaian untuk pemberian penghargaan pelayanan publik.
“adapun kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM adalah, 1. Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas bagi pengunjung dan narapidana, 2. Ketersediaan petugas yang siaga, 3. Kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing masing bidang pelayanan”. Ujar Mulyana.
Mulyana juga menambahkan”Semoga dengan adanya penilaian ini bertujuan untuk memberikan motivasi, acuan, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Lapas Kotaagung untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM”. (Erwin)