BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti 3 (Tiga) Kasus Tindak Pidana Narkotika

Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung kembali memusnahkan 16.627,37 gram Sabu dan 1.140 butir Ekstasi dan 3 Kasus tindak pidana narkotika, di kantor BNN Lampubg Lantai 4 , Kamis (3/10)

Halaman belakang kantor BNN Provinsi Lampung. Barang bukti yang dimusnahkan ini sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan Laboratorium, ilmu pengetahuan dan teknologi,

pendidikan dan pelatihan serta pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 73,91 gram sabu den 6 butir ekstasi.

Kasus pertama dalam pemusnahan ini merupakan kasus tindak pidana narkotika oleh kurir narkoba berinisial (HI), (SA), (ZQ) yang berhasil diamankan di bundaran hajimena kota bandar lampung dengan modusnya yakni menggunakan kurir dan bandar narkoba berinisial (JS) yang di aman kan di perumahan cigadung, kec. tanjung karang, kab pandeglang, banten,dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine (sabu) dengan berat brutto 7.259.93 gram,

Kasus kedua kurir narkoba berinisial (MU) dan (MA) yang berhasil ditangkap di Hotel Malaya Jl. ZA. Pagar Alam No.9 Rajabasa Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung serta Narapidana berinisial (SE) yang di amankan dari dalam Lapas Narkotika Way Hut, dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine (sabu) dengan berat brutto 3216,97 gram, dan ekstasi sebanyak 1146 butir.

Kasus ketiga merupakan hasil dari pengembangan kasus pertama terhadap tersangka berinisal (SA) dan (ZQ) dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine (sabu) dengan berat brutto 6.224,38 gram.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasta 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dan khusus tersangka (JS) dijerat juga dengan pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 137 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam rangka untuk efek jera dan memiskinkan tersangka dengan cara merampas asset-asset yang dimiliki baik benda/asset bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak bisa melakukan bisnis haram ini. (Nuy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *