Hak Jawab, Dicky Zaharuddin Bantah AJB Miliknya Palsu

HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Lampung Timur

BATAM (MDs) – Terkait pemberitaan di media www.medianaslampungnews.co.id tanggal 01 Oktober 2019 dan harian Medinas Lampung terbit hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019, dengan judul “Ganti Rugi Lahan Bendungan Gerak Lamtim, Kepala BPN dan Suhadi Dalang Pengalihan Dana Abdul Wahab Cs” kami selaku salah satu pihak yang beritakan, DICKY ZAHARUDDIN memberikan hak Jawab kami pada beberapa point yang dirinya merasa disudutkan diantaranya pada poin ” Padahal Abdul Wahab Cs tidak ada masalah dan tidak ada kaitannya dengan sengketa lain yang saat ini dalam proses hukum menyangkut oknum jaksa Dicky Zaharudin yang sama sekali tidak ada kaitan ahli waris sah dan telah mencairkan dana ganti rugi dengan AJB bodong bekerjasama dengan panitia pengadaan tanah ATR/BPN Lamtim”. Tertulis “Salah satu AJB palsunya nomor : 244/Agr/81 tertanggal 22 november 1988, utara berbatasan dst…” Penyebutan oknum Jaksa Dicky Zaharudin.

DICKY ZAHARUDDIN mersa keberatan karena, Bahwa Bapak Kandung kami (Alm. H. SYAIFUDDIN SULAIMAN) meninggal dunia pada tanggal 5 April 2014, lalu tanah tersebut diurus oleh Alm. DODDY SYAKHRUN TANJUNG (abang kami) dan penguasaan 10 (sepuluh) percil AJB tersebut ada ditangan Alm. DODDY SYAKHRUN TANJUNG (abang kami); Kemudian pada sekira tahun 2017 Alm. DODDY SYAKHRUN TANJUNG (abang kami) mendapat informasi jika tanah di Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya tersebut akan mendapat ganti rugi karena akan ada proyek Pengadaan Tanah Dampak Genangan Bendung Gerak Jabung.

Mendapat informasi tersebut Alm. DODDY SYAKHRUN TANJUNG (abang kami) mencari tahu kebenarannya ke Desa, Kecamatan, BPN Lampung Timur dan Balai Besar Sungai Propinsi Lampung ternyata benar di atas tanah kami akan mendapat ganti rugi atas proyek tersebut akan tetapi nama yang diusulkan menjadi calon penerima ganti rugi adalah masyarakat penggarap setempat kurang lebih berjumlah 158 (seratus lima puluh delapan) orang diatas tanah milik kami seluas kurang lebih 90 (sembilan puluh) hektare, sedangkan nama keluarga kami yang memiliki Akte Jual Beli Asli tidak diusulkan.

Kemudian Alm. DODDY SYAKHRUN TANJUNG (abang kami) mengajukan keberatan kepada pihak Panitia Pengadaan Tanah dalam Hal ini kepada Kecamatan Waway Karya, BPN Lampung Timur dan kepada Balai Besar Sungai Lampung.

Bahwa karena tanah tersebut bersengketa, maka dilakukan Musyawarah pada tanggal 28 Mei 2018 yang diantaranya dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Kajari Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Pabung Kodim 0411 Lampung Tengah, Kepala BPN Lampung Timur, Balai Besar Sungai Lampung, Masyarakat Penggarap dan Alm. DODDY SYAKHRUN TANJUNG (abang kami) beserta Tim Pengacara kami (Lawyer Atas Nama EKO, SH dan KIKI, SH), Kepala Desa Sumber Rejo, Asril Salim, SH, masyarakat Desa Sumber Rejo dan dari rapat tersebut diambillah kesimpulan sebagai berikut :

Dengan Cara Perdamaian. Bahwa dalam rapat telah tercapai kesepakatan perdamaian antara sebagian masyarakat penggarap dengan Sdr. Dody dan sebagian masyarakat lain masih belum bersikap karena masih mau bermusyawarah lebih dahulu dengan masing masing keluarga dan akan menyampaikan hasil musyawarah keluarga dan akan menyampaikan hasil paling lambat 04 Juni 2018, selanjutnya hasil kesepatakan perdamian yang terjadi akan diusulkan pembayaran ganti rugi.

Penyelesaian dengan cara menempuh jalur hukum. Apabila ditempuh upaya jalur hukum perkara perdata melalui Pengadilan Negeri Sukadana maka pembayaran uang ganti rugi akan dititipkan di Pengadilan Negeri Sukadana (KONSINYASI) dan akan diserahkan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Berdasarkan kesimpulan Musyawarah tersebut kemudian Alm. DODDY SYAKHRUN TANJUNG (abang kami) ada melakukan perdamaian dengan Masyarakat kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) orang, lalu perjanjian perdamaian tersebut di warmerking ke Notaris kemudian kedua belah pihak sekira tahun 2018 telah mengusulkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Panitia Pengadaan Tanah (BPN Lampung Timur dan Balai Besar Sungai Lampung) melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah yang terkena dampak proyek tersebut.

Disamping itu pada tahun 2018 ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur yang dilakukan selaku Penggugat adalah H. Suwardi yang juga mengklaim kepemilikan tanah tersebut, Tergugat I adalah Alm. DODDY SYAKHRUN TANJUNG (abang kami) selaku pemilik 10 AJB, kemudian Alm. DODDY SYAKHRUN TANJUNG (abang kami) pada tanggal 29 September 2018 meninggal dunia di Metro, kemudian Gugatan H. Suwardi tidak diterima oleh Majelis Hakim sebagaimana PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKADANA NOMOR : 6/PDT.G/2018/PN.SDN TANGGAL 4 OKTOBER 2018, dengan demikian H. Suwardi tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah di Sumberrejo.

Setelah Alm. DODDY SYAKHRUN TANJUNG (abang kami) meninggal dunia kemudian saya selaku ahli waris dari orang tua kami (DICKY ZAHARUDDIN) yang menguasai dan memiliki 10 (sepuluh) percil AJB tersebut dikarena saya adalah anak kedua dari orang tua kami Alm. H. SYARIFUDDIN SULAIMAN dan Hj. SALMAH. Dan dikarenakan saya bertugas di Batam, maka saya menunjukkan Pengacara yakni Sdr. EKO, SH dan KIKI, SH dari kantor hukum EKO BERDIKARI LAW FIRM yang berdomisili di Kota Metro untuk memberikan kuasa mengurus tanah kami sebanyak 100 hektare tersebut.

Bahwa oleh karena sebelum Alm. DODDY SYAKHRUN TANJUNG (abang kami) meninggal dunia telah berdamai dengan kurang lebih 13 orang, lalu kami memperbaharui surat kesepakatan bersama tersebut dan telah ditandatangani oleh masyarakat penggarap dan saya selaku penerima kuasa dari keluarga untuk melakukan perdamaian dengan masyarakat, adapun pembagian gantian rugi yang kami sepakati sebagaimana tercantum dalam Surat Kesepakatan Bersama dan dalam surat kesepakatan bersama tersebut disepakati bahwa masyarakat mengakui bahwa mereka hanya sebagai penggarap sedangkan kami sebagai pemilik AJB.

Oleh karena sudah ada Surat Kesepakatan Bersama dengn masyarakat penggarap dan kami yang telah diwarmerking oleh Notaris, maka kedua belah pihak mengusulkan kepada Panitia Pengadaan untuk dilakukan pembayaran pada akhir tahun 2018, kemudian sekira bulan Januari 2019 masyarakat penggap 13 orang tersebut dan kami dipanggil oleh Panitia Pengadaan Tanah guna dicek kebenaran perjanjian perdamaian, lalu dilakukan Musyawarah UGR dan setelah para pihak membenarkan perdamaian tersebut dan akan melaksanakan pembayaran ganti rugi berdasarkan perjanjian perdamaian tersebut, lalu kami pemilik AJB dan masyarakat penggarap dipanggil oleh Panitia Pengadaan Tanah di Bank BRI Cabang Bandar Lampung pada sekira bulan Februari 2019 kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Balai Besar Sungai kepada kedua belah pihak dan uang ganti rugi telah dibagi sesuai Surat Kesepakatan Bersama yang kami buat. Selanjutnya ada lagi beberapa orang masyarakat penggarap yang melakukan perdamaian kepada kami dan juga uang ganti ruginya telah dibayarkan, kemudian dibagi sesuai prosentasi surat kesepakatan bersama antara masyarakat penggarap dan saya.

Bahwa sekira bulan Mei 2019 sisa pihak yang bersengketa kepemilikan tanah dalam hal ini beberapa orang masyarakat penggarap dan saya selaku pemilik AJB dipanggil oleh Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur guna kepentingan sidang konsinyasi, pada saat itu kami ditawarkan perdamaian atau mengajukan gugatan. Kemudian antara masyarakat penggarap dan pemilik AJB dalam hal ini saya melakukan perdamaian dan disepakati pembagian prosentase ganti rugi sebagaimana terlampir dalam Surat Kesepakatan Bersama kemudian surat tersebut kami leges di Pengadilan, dan tak lama kemudian kedua belah pihak dipanggil kembali dan ditanyakan perihal perdamaian tersebut yang mana saat itu kedua pihak membenarkan perjanjian perdamaian tersebut dibuat atas kesepakatan bersama dan dibuat tanpa ada paksaan atau ancaman dari manapun juga. Setelah itu pihak Pengadilan Negeri Sukadana memanggil masyarakat penggarap dan saya untuk dilakukan pembayaran ganti rugi di Bank BTN Metro Lampung, kemudian sekira bulan Juni 2019 Pengadilan Negeri Sukadana melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak penggarap dan pemilik AJB sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian yang kami buat.

Sedangkan sisa ganti rugi akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur karena pihak Panitia Pengadaan telah melakukan konsinyasi di Pengadilan tersebut, sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Sukadana untuk menentukan siapa yang berhak menerima dana konsinyasi tersebut.

Bahwa penyebutan oknum Jaksa Dicky Zaharuddin dalam berita tersebut sangat menyudutkan dan tidak seharusnya membawa nama lembaga.

Terkait pemberitaan ini kami sebagai salah satu pihak yang diberitakan tidak pernah dimintai tanggapan/ klarifikasi sebelum berita tersebut di terbitkan.

Demikian Hak Jawab ini kami pergunakan sebagai tanggapan atau sanggahan, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Batam, 06 Oktober 2019
DICKY ZAHARUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *