Dua Tersangka Kasus Baby Lobster P21

Lampung Barat

LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Dua dari tiga tersangka pengepul baby lobster (benur) yang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Pesisir Barat awal September lalu, hari ini Selasa (8/10) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Liwa yakni,  TA alias AAN tersangka dalam ungkap di TKP Kecamatan Pesisir Utara,  kemudian PP tersangka dalam ungkap di Kecamatan Pesisir Selatan, sementara WS yang  warga Ngambur yang diketahui merupakan salah seorang peratin non-aktif belum dilimpahkan, dengan alasan berkas belum lengkap.

Kasat  Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP  Rachmat Tri Haryadi, S.Ik., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Juherdi mengatakan, keduanya dilimpahkan setelah berkas tahap II yang diajukan ke Kejari Liwa dinyatakan lengkap (P21).

”Untuk kedua tersangka kita limpahkan ke Kejari Liwa bersama berkas dan barang bukti, untuk kemudian proses hukum selanjutnya diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum, untuk tersangka WS memang belum karena berkasnya terpisah,” kata Juherdi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan,  dalam ungkap di TKP tersebut sebelumnya pihaknya mengamankan ‘Baby Lobster’ atau benur  bernilai Rp3.043.200.000,- berikut pengepul.

”Penangkapan pertama dilakukan di TKP Kecamatan Pesisir Utara, kemudian di Kecamatan Pesisir Selatan  dan Kecamatan Ngambur. Dalam ungkap di tiga TKP tersebut, kami berhasil mengamankan 20.288 baby lobster, dan untuk barang bukti lobster telah dilepasliarkan ke alam bebas,” kata dia.

Barang bukti (BB) selain lobster juga diamankan polyfoam kecil warna putih, mesin angin (Blower) Portable merk DC-2800  , mesin angin (Blower) Portable merk KIYOSAKI, mesin angin (Blower) Portable merk HAI LONG, mesin angin (Blower) Listrik merk AMARA dan mesin angin (Blower) Portable merk ARMADA  dan barang bukti lainnya. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *