Tiga pelaku Percobaan Curat Di Tubaba Terancam Kurungan Penjara 8 Tahun di hotel prodio Bawang Latak

Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews).- Tiga orang Pelaku Percobaan Tindak Pidana Curas (pencurian dengan kekerasan) Terancam kurungan penjara 8 Tahun di Hotel prodio di universitas Bawang Latak (UBL ) Tulang Bawang provinsi Lampung, lantaran ketiga pemuda pengganguran inisial ,JS (20), TN (16) AN (17) pemuda pengangguran warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) provinsi Lampung berhasil diamankan Jajaran Anggota Tekab 308 Mapolres Tulang Bawang Dan warga setelah gagal Berupaya membegal motor warga,

Dikatakan, Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, S.IK. mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba) AKBP Syaiful Wahyudi, S.IK, MH, ketiga pelaku telah melakukan percobaan tindak pidana curas terhadap korban, atas nama Muhadi (40), berprofesi tani, warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, yang terjadi pada hari Senin 7 Oktober 2019, sekira pukul 19.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) jembatan perbatasan Tiyuh Balam Asri, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba,”Terang, AKP Sandy. pada rabu (9/10/2019).

Labih jauh, dikatakan, AKP, Sandi, kronologis saat kejadian tersebut korban sedang bersama dengan saksi Darmanto (37), berprofesi tani, warga Tiyuh Mercu Buana yang mana saat itu korban berboncengan menggunakan sepeda motor honda CB150 milik korban melintasi jalan kampung, saat mendekati jembatan korban bersama saksi melihat ada tiga orang laki-laki yang tidak mereka kenal sedang duduk diatas jembatan. Ketika korban dan saksi sudah mendekati, tiba-tiba ketiga orang tersebut langsung menghadang dan salah satu pelaku langsung memukul punggung korban dengan menggunakan kayu hingga terjatuh. Korban dan saksi lalu berdiri dan melakukan perlawanan sehingga ketiga orang pelaku langsung melarikan diri.tutur,AKP,Sandi.

AKP Sandy menjelaskan “Korban dan saksi lalu mengejar para pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung ikut mengejar para pelaku. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap oleh warga di jalan Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan sempat menjadi bulan-bulanan massa, lalu petugas kami bersama Polsek Banjar Agung yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil menyelamatkan ketiga pelaku dari amukan warga.”jelasnya.

Ketiga pelaku percobaan tersebut, dua sudah kita tahan di rumah tahanan mapolres Tuba, sementara, pelaku AN saat ini dirawat di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Unit 2 ,untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku tersebut, akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 Tahun kurungan penjara.”Tegas, AKP.Sandy.(Tbb-Sapriyadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *