Pringsewu (MDSnews) —Menyikapi persoalan dan permasalahan di tingkat pekon, supaya tidak timbul persoalan, baik dari pengalokasian Dana Desa (DD),maupun realisasi Anggaran Dana Pekon (ADP), di pekon, se-kecamatan pagelaran, ditambah maraknya pemberitaan di media online yang di nilai, beritanya tidak balen. Hengki Alwi ketua Apdesi kecamatan Pagelaran yang juga kepala Pekon Way Ngison, ajak Insfektorat, Kejaksaan, kepolisian, dan Forum Wartawan Kompetensi (FWK), Berdialok, acara di gelar di balai Pekon Pagelaran, Jum’at, (11/10/19) sekira pukul 14.00.wib.

Hengki Alwi Ketua Apdesi kecamatan Pagelaran mewakili Kepala Pekon se- Kecamatan Pagelaran mengatakan, “diselenggarakan acara dialok yang di kemas dalam undangan Silaturrahmi, mewakili, Kepala Pekon se-Kecamatan Pagelaran memohon saran, petunjuk, serta wawasan kepada seluruh Narasuber yang hadir, baik dari pihak Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, Kecamatan dan rekan rekan media dari Forum Wartawan Kompeten, (FWK). Seperti yang dialami beberapa kepala pekon, di Kecamatan Pagelaran terkait pemberitaan yang viral di sosial media belakangan ini.
.
Dikatakan, belum lama ini beberapa aparatur pekon bahkan kepala Pekon, merasa resah dan tidak nyaman ketika aparatur pekon beraktivitas di kantor pekon, lantaran merasa takut ketika dijumpai oknum Wartawan atau LSM, apalgi ketika mendengar ada pencairan Dana Desa telah dikucurkan ke pekon, oknum tersebut yang awalnya, bersilaturahmi kemudian bekonfirmasi terkait pembangunan, dan berbagai alasan yang dibicarakan oknum tersebut. Lebih mirisnya lagi, ada oknum wartawan yang menagih koran sementara koran yang ditagih kepada pihak pekon, korannya jarang masuk bahkan tidak ada sama sekali. Tentunya, Kepala pekon pun enggan memberikan uang untuk membayar koran, sehingga oknum tersebut mengancam dan mengintimidasi kepala pekon jika tidak membayarkan uang koran,” ucap Hengki.

Lanjutnya, “bukan hanya persoalan itu saja yang kami resahkan, ada beberapa oknum wartawan, tidak perlu saya sebutkan namanya, yang sejak tahun 2018 silam meminta jatah sebesar Rp. 2.000.000,-s/d 2.500.000,- kepada seluruh kepala pekon yang ada di Kecamatan Pagelaran, dengan alasan mengganti suplayer Batu dan Pasir yang dikirim ke Pekon disetiap pencairan dana desa baik pada tahap 1, 2, dan tahap 3.sebagai pengganti suplayer Batu dan Pasir Untuk Pekon,” ucap Hengki.
.
Dalam hal ini, Hengki Alwi mewakili kepala pekon se Kecamatan Pagelaran berharap kepada Instansi terkait termasuk Forum Wartawan Kompeten, FWK, dapat memberikan pencerahan, cara menanggapi dan solusinya dari persoalan dan permasalahan yang dialami di beberapa Pekon yang ada di Kecamatan Pagelaran,”harap, Hengki Alwi.

Kapolsek Pagelaran AKP. S. Lubis mengatakan, “mencakup permasalahan suatu pekerjaan permasalahan yang dialami oleh para kepala pekon terkait alokasi pembangunan dan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang akan dilaksanakan, dan kami dari pihak kepolisian berharap kepada seluruh kepala pekon se Kecamatan Pagelaran, Kerjakan pekerjaan yang ada dipekon dengan sebaik mungkin sehingga tidak menyebabkan datangnya masalah atau kendala antara rekan media atau anggota LSM kepada kepala pekon. Kami selaku jajaran polsek pagelaran juga akan senang hati melayani dan memberikan arahan kepada kepala pekon yang ingin berkonsultasi kepada pihak kepolisian, juga senantiasa membantu permasalahan yang terjadi di suatu pekon, supaya para kepala pekon se Kecamatan Pagelaran khususnya bisa melaksanakan tugasnya dengan nyaman, aman, dan kondusif. Apabila ada yang mengganggu konsentrasi kinerja kepala pekon, kami harapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian, supaya kami bisa cepat menangani dan menindak tegas dari pada persoalan tersebut,” ujarnya.
.
Prihal yang sama di jelaskan
Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat
Wilayah Pagelaran, mewakili Insfektur Insfektorat, Kabupaten Pringsewu, Dwirman menanggapi, Dimana, sejumlah persoalan dan permasalahan, termasuk seputar penggantian perangkat pekon, di Pekon yang ada di kecamatan Pagelaran, belum lama ini sempat mencuat di media massa, sepekan terakhir.
.
Menurut Dwirman selaku Insfektorat, tentunya pihaknya tidak diam bahkan akan kroscek dilapangan, sesuai tugas dan Fungsi, sebagai pengawas dan pembinaan, apabila ditemukan pengalokasian dana desa untuk pembangunan yang tidak sesuai juklak juknis, tentunya akan kami lakukan pengawasan, dan pembinaan kalau masih bisa dibina, begitu juga apabila ada aroma korupsi dalam penggunaan dana desa, tentunya akan kami lakukan pencegahan,”tutur Dwirman.
.
Sementara Suratman Auditor Insfektorat kabupaten Pringsewu, menanggapi pengangkatan perangkat Pekon atau pemberhentian Perangkat Pekon, harus melalui mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait. Kepala pekon tidak dapat mengangkat perangkat pekon tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat,” ujarnya.
.
Ia menilai, dalam beberapa aturan terkait dengan pengangkatan perangkat pekon, tidak ada aturan yang secara ekspilisit menjelaskan apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat pekon atau tidak.
.
“Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat pekon yang lama memang harus diberhentikan, untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat pekon yang baru, tentu harus ada alasan hukumnya dan sesuai mekanismenya, jangan mainkan kepentingan politiknya,” ajaknya.
.
Karenanya, bagi kepala pekon yang baru terpilih mengganti perangkat pekon yang lama dengan yang baru, maka harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 47 Tahun 2015, dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan Perbup 43 tahun 2018. Yang mana, perangkat pekon adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat pekon dan unsur pendukung tugas kepala pekon dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
.
“Karenanya, mekanisme pengangkatan Perangkat pekon
harus memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, kemudian perangkat pekon diangkat oleh kepala pekon setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati,” bebernya.
.
Lebih lanjut, kata Suratman, mekanisme yang diatur dalam pengangkatan perangkat pekon semestinya kepala Pekon melakukan penjaringan calon perangkat Pekon, melakukan konsultasi dengan Camat. Kemudian dari pihak kecamatan memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat pekon yang telah dikonsultasikan dengan kepala pekon tersebut. “Jadi bukan langsung main angkat perangkat pekon, ya!” pesannya.
“Beda lagi, jika dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala pekon melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat pekon,” pesannya.
.
Sementara Menanggapi keluhan para kepala pekon, terkait pemberitaan, Hasbulloh ZS mantan ketua PWI Kabupaten Tanggamus yang juga Pendiri Forum Wartawan Kompeten,”sebelum
menanggapi persoalan-permasalahan yang lagi marak di Kecamatan Pagelaran, terlebih dahulu, memperkenalkan diri bahwa saat ini beliau bekerja di PT Medinas Jaya Perkasa, Medinas Group, sebagai Pimpinan Perusahaan (Pimprus), di
dampingi beberapa anggota wartawan yang sudah menduduki Standar Wartawan Kompeten dari berbagai media cetak, TV dan Online.
.
Hasbulloh,ZS, mengaku sangat prihatin dengan adanya wartawan yang turun ke pekon-pekon yang di nilai membuat ulah dan terkesan meresahkan aparatur pekon dan kepala pekon, dengan mendatangi Pekon, dengan
modus Persoalkan dana desa mencari kesalah di pekerjaan, terus mintak jatah, hal ini jelas tidak di benarkan, apalagi dilakukan demi keuntungan pribadi bahkan mereka berani menjual organisasi dan media media untuk menakut-nakuti para kepala pekon, demi wujutnya keinginan, ini bukan pekerjaan wartawan, melainkan preman yang menyusup di profesi jurnalis.
.
Biasanya oknum wartawan seperti ini muncul ketika ada pencairan Anggaran Dana Desa (ADD), maka dipastikan banyak bermunculan
oknum yang mengaku wartawan dari berbagai lembaga dan biasanya yang banyak dari luar daerah,” ucapnya.
.
Hasbulloh, menghimbau kepada Kepala Pekon jika kedatangan wartawan maka hadapi lah dan jangan takut, hadapi saja dengan sopan santun. Namun
lebih dulu tanyakan indentitasnya, dia bekerja di media apa, dan organisasi lembaganya. “Jika sudah jelas keberadaannya maka layani dengan baik kebutuhan wartawan tersebut.
Biasanya mereka mencari informasi untuk dipublikasi. Jadi jangan alergi dulu dengan wartawan. Akan tetapi, kalau
dalam pembicaraan kemudian terjadi unsur pengancaman, Intimidasi, pemerasan, secara diam diam laporkan saja ke pihak kepolisian, kebetulan ada dihadapan kita saat ini,” ujar Bang loh panggilan akrap.
.
Lanjutnya, Jurnalis, Wartawan merupakan mitra kerja kepolisian, Pemda dan kepala Pekon, tentunya sebagai mitra kerja, dalam menjalankan aktivitas tidak terlepas dari Kode Etik Jurnalistik, dan etika wartawan itu sendiri. Tapi kalau semua itu tidak ada sedikit dalam prilakunya, di pastikan itu bukan wartawan, Preman yang nyamar jadi wartawan,” tegasnya.
Laporan. Nanda Trijaya.
Editor. Jumadi.