Kemenristek Dikti Dituntut Evaluasi Kinerja Birokrasi Kampus Universitas Lampung

Bandar Lampung

Bandar Lampung, (MDSnews) – Kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19) mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) lalu di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Sangat disayangkan pihak akademik (wakil rektor bidang kemahasiswaan) hanya pasrah dengan suasana duka tanpa ada gerak dan tindak-lanjut , Program orientasi selalu menarik perhatian banyak pihak, khususnya orang tua, LSM termasuk media massa. Adanya kejadian yang tidak diinginkan membuat banyak pihak menyalahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau perguruan tinggi. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam prakteknya masa
pengenalan atau orientasi dilaksanakan dengan konsep yang kurang matang.
Seringkali pihak kampus menyerahkan kegiatan secara penuh kepada peserta didik
senior tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Masing-
masing perguruan tinggi mengembangkan model pengenalan kampus sesuai
dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain
aktivitas perpeloncoan oleh senior,kekerasan fisik dan atau psikis yang dapat
berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan
kecemasan, kekhawatiran atau bahkan ketakutan bagi mahasiswa baru dan
bahkan orang tua. Hal seperti ini masih saja terjadi meskipun telah ada berbagai
peraturan dan edaran yang mestinya menjadi pedoman seperti Surat Edaran
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1016/E/T/2011 tentang Masa
Orientasi Mahasiswa Baru dan terakhir Surat Edaran Nomor 1259/E.E3/DT/2013
tentang Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan.

HMI Cabang Bandar Lampung dalam kasus ini tidak diam tentu HMI akan selalu berada di garis perjuangan. Wakil rektor bidang kemahasiswaan Universitas Lampung seharusnya mengindahkan edaran dari Kemenristek Dikti, HMI Cabang Bandar Lampung meminta Kemenristek Dikti untuk mempertimbangkan kembali mengenai struktural birokrasi Universitas Lampung Wabil khusus bidang kemahasiswaan yang tidak memahami fungsi bidang kemahasiswaan dan tidak mengindahkan edaran yang sudah ada. Dalam hal ini bidang kemahasiswaan Universitas Lampung (PR3) yang sudah jelas melanggar peraturan yang sudah di tetapkan. Kelalaian PR3 ini harus menjadi suatu catatan khusus oleh kemenristek Dikti kedepannya. Satu orang meninggal beberapa lainnya luka-luka dan 17 mahasiswa/i harus berurusan dengan hukum secara struktur birokrasi kampus kesemua mahasiswa itu adalah tanggungjawab moral etik civitas akademika universitas lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *