BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Peralihan Tipe Rumaah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek menjadi rumah sakit tipe A terkesan dipaksakan.
Hal tersebut dikarenakan dari sarana dan praarana dan juga alat kesehatan (alkes) belum mumpuni sesuai dengan yang tertuangat pada Permenkes No. 56 Tahun 2014.
Banyak peralatan yang tertera dalam lampiran permen tersebut yang diduga kuat belum dimiliki oleh RSUD ini.
Sementara itu, Kasi Promosi Kesehatan (Promkes) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Lisna saat dikonfirmasi mengenai proses penilaian yang bisa menjadikan rumah sakit pemerintah ini naik kelas, mengatakan, alkes yang tidak tersedia tidak ada masalah, meskipun alat tersebut merupakan salah satu kelengkapan radiologi.
“Sebenernya pelayanan fluoroskopi bukan syarat wajib sebuah RS bisa masuk kelas A, asal sesuai PMK 56 th 2014 maka bisa ditetapkan,” katanya melalui pesan WhattApp. Selasa, 12/11/2019.
Dikonfirmasikan lebih lanjut, bagaimana bisa naik tipe sedangkan alkes yang dibutuhkan pasien tidak tersedia.
Pihaknya mengatakan akreditasi atau kenaikan tipe naik berdasarkan periodik.
“Akreditasi dilakukan periodik setiap 3 tahun,”tambahnya.
Diketahui, RSUDAM pada laboratorium tidak memiliki Fluoroskopi yang menjdai salah satu alat standar lab radiologi rumah sakit Tipe A.
Tidak hanya itu fasilitas rumah sakit juga banyak yang tidak sesuai standar. AC yang terpasang diruang pasien kelas III pun hanya menjadi pajangan, dengan kondisi yang tampak bagus namun tak berfungsi. (Red)