Polsek Pulau Panggung Ungkap Jaringan Pelaku Tindak Pidana Kriminal

DAERAH Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS (MDSnews) – Tim Polsek Pulau Panggung, Tanggamus ungkap jaringan penyalahgunaan Narkoba, Curanmor dan Pembalakan liar diwilayah hukum Tanggamus, dengan tiga orang tersangka.

Ketiga pelaku adalah Muhlisin Amin (35) warga Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Wahyudin (30) warga Dusun Sidorejo, Pekon Kampung Cina, Kecamatan Sumberejo dan Abdi Khairul Umam alias Ohok (25) warga Pekon Kemuning, Pulau Panggung.

“Tiga tersangka yang berhasil ditangkap, diduga merupakan jaringan pembalakan liar kayu sonokeling dan Curanmor yang hasilnya nanti digunakan untuk membeli Narkoba sabu,”

Demikian disampaikan Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora dalam keterangan persnya mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto di Mapolsek Pulau Panggung. Selasa,12/11/2019.

Berawal dalam upaya paksa penangkapan penyalahguna Narkoba di Jalan Raya Tekad Kecamatan Pulau Panggung. Hasil pengembangannya di rumah tersangka lain, petugas berhasil mengamankan kunci letter T dan replika senjata Pistol FN berbahan Viber tanpa peluru.

Sehingga untuk hal tersebut, Polsek Pulau Panggung terus mendalami keterkaitan Curanmor dan Pembalakan Liar (Illeggal Logging) yang diakui salah seorang tersangkanya.

Iptu Ramon membeberkan, walaupun pihaknya belum dapat membuktikan, namun berdasarkan pengakuan seorang tersangka pemilik kunci T dan sejata Replika bahwa, pelaku berencana melakukan Curanmor di wilayah Lampung Barat.

Kemudian Replika Pistol FN digunakan untuk menakut-nakuti warga dalam pembalakan liar di wilayah Tanggamus.

“Dapat kami tarik garis lurus, tersangka pemilik Replika Senjata tersebut mengarah kepada seorang DPO pengatur pembalakan liar yang diduga juga pengedar sabu berinisial C warga Kabupaten Pringsewu,”ungkapnya.

Masih kata Iptu Ramon, berdasarkan hasil penyelidikan, di backup Satresnarkoba Polres Tanggamus, berhasil menangkap Muhlisin Amin, Jumat (8/10/19) pukul 13.30 WIB, dengan barang bukti 1 klip berisi Narkoba Sabu.

Kemudian, berdasarkan keterangan Muhlisin, merupakan pesanan rekannya di Pekon Kampung Cina Kecamatan Sumberejo. Wahyudin dan Abdi Khirul Umam alias Ohok ditangkap dan mengamankan barang bukti alat hisap sabu (Bong).

Lanjutnya, petugas kembali bergerak ke rumah Abdi Khirul Umam alias Ohok, saat penggeledahan di kamar rumahnya disaksikan istrinya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bekas pakai ukuran besar, 1 plastik klip bekas pakai kecil dan 1 kunci leter “T” serta 1 senjata replika berbentuk pistol FN tanpa peluru.

Berdasarkan keterangan Khairul Umam alias Ohok, petugas gabungan kemudian melakukan pengembangan atas satu buah plastik klip ukuran besar yang mulanya berisikan narkotika jenis sabu yang diperoleh C dan Sabtu, 09 November 2019, sekira jam 01.00 WIB bergerak ke Pringsewu.

“Pengembangan ke rumah C di Pringsewu. Terduga C juga diduga merupakan pengatur utama pembalakan liar di Tanggamus juga diduga sebagai penyedia Narkoba Sabu itu tidak berada di rumah diduga melarikan diri,”jelasnya.

Lantas, pada pada hari Sabtu, tanggal 09 November 2019, sekira jam 02.00 Wib, kembali bergerak ke Tanggamus berhasil mengamankan dua orang pria lain di Talang Padang.

“Untuk dua pelaku tersebut, penanganannya dan keterangan keduanya oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus,”tegasnya.

“Terhadap mereka (pelaku), sementara dipersangkakan pasal 112 Jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya.

Laporan :Nanda Trijaya
Editor :Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *