TANGGAMUS (MDSnews) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama dengan Pengadilan Agama (PA), menggelar sidang Itsbat Terpadu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Islamic Center, Kecamatan Kota Agung. Kamis, 14/11/2019.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Fathurrahman didampingi oleh Sekretaris Diskudcapil, Darma Setiawan dan Kepala PA, Asrori mengatakan, kegiatan sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, dibagi dalam dua tahapan dengan total peserta 200 pasang suami istri (Pasutri).
Sidang Isbat bertujuan meningkatkan akses terhadap pelayanan dibidang hukum dan membantu masyarakat, terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.
Kepala PA Tanggamus, Asrori menjelaskan, untuk tahap pertama ini diikuti 100 pasutri dari lima Kecamatan yakni Kecamatan Kota Agung Barat, Kota Agung Pusat, Bandar Negeri Semuong (BNS), Gunung Alip dan Pematang Sawa, dengan masing – masing 20 Pasutri.
Untuk tahap kedua akan digelar Minggu mendatang, di Kecamatan Gisting dengan peserta dari Kecamatan Gisting, Talang Padang, Airnaningan, Pugung dan Pulau Panggung dengan jumlah yang sama.
Laporan : Erwin
Editor : Roy