TULANG BAWANG BARAT (MDSnews) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang, ungkap kasus tindak pidana pemerkosaan. Korban IA diperkosa sebanyak 3 kali hingga hamil dan melahirkan. Pelaku RO (18) telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Rabu,13/11/2019.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi Maret 2018, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah korban berinisial IA, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat. Nafsu bejat pelaku dilampiaskannya berulang hingga April dan November 2018, terhitung sebanyak tiga kali memperkosa korban, hingga hamil dan kini telah melahirkan anak.
Korban baru melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Mapolsek Tumijajar pada tanggal 30 Agustus 2019. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta beberapa kali gelar perkara, hingga akhirnya ditetapkanlah tersangka.
Masih menurutnya, pada Selasa (12/11/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, Unit PPA Satreskrim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pukul 21.30 WIB, pelaku RO (18), ditangkap di rumahnya, Tiyuh (Kampung) Margodadi, Kecamatan Tumijajar.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Peristiwa yang dialami oleh korban ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui HP (Handphone) dan bertemu di pasar. Lalu, pelaku datang ke rumah korban untuk bertemu dengan kedua orang tuanya. Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terjadi di ruang tamu rumah korban saat kedua orang tua korban sudah tertidur,”ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Laporan : Sapriyadi
Editor : Roy