Kejari Pringsewu,  Program Jaksa Menyapa RRI Saluran 90.9 FM

Bandar Lampung LAMPUNG NASIONAL TERBARU
Bandar Lampung,( MDSnews)—Kejaksaan Negeri Pringsewu Rabu 13 November 2019 melaksanakan Program Jaksa Menyapa pada RRI Saluran 90.9 FM di Bandar Lampung dengan topik pembahasan “Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. 
Dalam siaran yang disiarkan secara langsung oleh RRI 90.0FM Bandar Lampung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu Leonardo Adiguna, SH. menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Pringsewu selaku Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki keterbatasan dikarenakan sedikitnya personel, oleh karenanya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adapun peran serta masyarakat yang dimaksud adalah dalam bentuk pelaporan kepada APH Khususnya Kejaksaan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya dengan melakukan pelaporan dan pengaduan langsung ke Kantor Kejaksaan, dengan cara bersurat, maupun melalui laman pengaduan online pada website kejari pringsewu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu juga menyampaikan bahwa terdapat syarat untuk dpat melakukan pelaporan yaitu :
Mencantumkan identitas dengan jelas guna menghindari masuknya laporan-laporan yang hanya bertujuan untuk menjatuhkan atau memfitnah pihak lain.
Mencantumkan uraian fakta terkait adanya dugaan tipikor yang menyebutkan mengenai siapa yang melakukan tindakan tesebut, dalam kegiatan apa terjadi penyimpangan, bagaimana bentuk penyimpangan yang terjadi, kapan dan dimana terjadinya penyimpangan tersebut (5W+1H).
Mencantumkan data dukung awal terhadap dugaan tipikor dapat berupa foto maupun dokumen-dokumen terkait yang dapat meyakinkan adanya tindak pidana korupsi.
Kasi pidsus juga menyampaikan Bahwa salahsatu perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu yaitu peraka tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas 3 Rsud Pringsewu merupakan hasil dari laporan masyarakat. Hal tersebut menandakan bahwa masyarakat telah berperan aktif dalam dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor.       Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *