TANGGAMUS (MDSnews) – Emosi kerap ganggu istri, Sipto Antoni (34) aniaya Apriandi (36) warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, dengan sebilah golok dan kayu. Korban Apriyandi dilarikan ke RS Panti Secanti Gisting, guna perawatan intensif akibat sejumlah luka tusuk di pipi dan paha.
Sementara, pelaku Sipto Antoni (34) warga Dusun Talang Ogan, Pekon Talang Beringin, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten setempat, telah diamankan petugas Polsek Pulau Panggung dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban penganiayaan tersebut. “Pelaku ditangkap di rumahnya, Kamis (15/11/19) sore,”kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto. Jumat 15/11/2019.
Iptu Ramon melanjutkan, petugas juga mengamankan barang bukti 1 senjata tajam jenis golok sepanjangnya 39 Cm dan 2 bilah pisau (pisau kembar) bergagang kayu sepanjang kurang lebih 15 Cm. Pasca kejadian, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh baik di wilayah Pekon tersangka maupun korban. Serta penggalangan terhadap keluarganya masing-masing. Hal itu guna memastikan tidak terjadinya gesekan setelah kejadian.
Adapun kronologis kejadian bermula, korban Apriandi bersama rekannya Arif Budianto menaiki sepeda motor hendak pergi ke sawah, Pekon Talang Beringin, Kamis (14/11/19) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat melintas didepan rumah tersangka, Dusun Talang Ogan, Pekon Talang Beringin Kecamatan Pulau Panggung, tiba-tiba tersangka datang sambil berlari dari arah rumahnya dengan membawa sepotong bambu kemudian langsung memukul korban.
Korban sempat menangkis, menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian berusaha merebut bambu tersebut, namun setelah bambu tersebut berhasil direbut, tersangka langsung mengeluarkan 2 bilah pisau kembar dari pinggangnya dan langsung menusuk korban.
Lalu, masih kata Iptu Ramon, korban berusaha memegang keduan tangan terlapor, akan tetapi pisau yang berada ditangan kanan terlapor berhasil ditusukan oleh terlapor sehingga mengenai pipi sebelah kanannya dan terjadi pergumulan antara keduanya yang mengakibatkan keduanya terjatuh dijalan raya, namun terlapor masih berusaha untuk menusuk korban.
Melihat kejadian tersebut warga setempat langsung melerai keduanya. Kemudian korban dilarikan ke Puskesmas Gunung Batu guna dilakukan pertolongan pertama, kemudian korban dirujuk ke RS Panti Secanti Gisting. Sekitar pukul 10.30 WIB, keluarganya melapor ke Polsek Pulau Panggung.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Pelaku mengaku melakukan kejahatan itu, sebab merasa jengkel dan dendam, karena korban sering menggoda istrinya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”jelasnya.
Laporan : Nanda Trijaya
Editor : Roy