LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Dua orang narapidana, kembali di bekuk tim Opsnal Tekab 308 Polres Lampung Barat. Anjely Yansayah alias Riansyah dan Wadhi ditangkap tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana), mengaku anggota kepolisian, kepada korban Denti Rosita melalui media social facebook. Sabtu, 16/11/2019.
Selain kedua pelaku, tim Opsnal tekab 308 juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Vivo 1606 warna hitam dengan Nomor Hp 0821-75930-904 dan 0813-73682-306, milik pelaku Ajely yansyah.

Kemudian 1 unit Hp Xiaomi type 5A warna Gold dengan nomor Hp 0821-75459-235, 1 unit Hp samsung type SM- 8109 warna hitam, milik pelaku Wadhi, berikut nomor Hp 0853-84448-113.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi menerangkan, pelaku Ajely Yansyah alias Riansyah merupakan warga Pekon Suka Bumi, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat dan pelaku Wadhi merupakan warga Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat. Keduanya status aktif Warga Binaan LP Kelas 1 Rajabasa, Bandar Lampung.
Pelaku Anjely terpidana pembunuhan, sisa pidana 9 tahun, 9 bulan, 22 hari. Untuk pelaku Wadhi bin Subhi narapidana pencurian ternak dengan sisa pidana 4 tahun 7 bulan, 16 hari.
Kasat Reskrim melanjutkan, kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban Denti Rosita. Korban ditipu oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian melalui Facebook. Berkelanjutan melalui WhatsApps, pelaku meminta uang sebesar Rp2 Juta untuk keperluan berobat.
Korban mengirimnya ke rekening atas nama Wahyu Budiantara dengan Nomor Rekeneing 02-8501-0810-185-01. Kemudian pelaku meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp.20 Juta dan dikirim ke rekening An.Riyatni Nomor Rekening 68-56010-105 875-30, alasan untuk mengurus kepindahan tugas ke Polres Lampung Barat.
Masih kata Kasat Reskrim, ternyata uang yang diminta kurang, pelaku meminta lagi kepada korban dengan jumlah yang sama sebesar Rp.20 Juta. Pelaku berjanji jika pelaku berpindah tugas ke Polres Lampung Barat, maka pelaku akan menikahi korban.
“Merasa korban di tipu, langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Lampung Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas kelas 1 Bandar Lampung dan dilakukan penangkapan pada Jumat, 15/11/2019. Dan kini keduanya masih menjalani proses hokum lebih lanjut,”ungkap Kasat.
Laporan ; Frans/Eki
Editor : Roy