3 Oknum Polisi Belum Ditindak, IPW Desak Kapolda Lampung Tuntaskan Kasus Salah Tangkap

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL TERBARU

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Laporan, Juni Wahyu Setiawan warga Jl Negara Yukum Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, korban salah tangkap yang dilakukan 3 oknum Polisi Reskrim Polres Lampung Utara, hingga kini belum ada tindakan tegas.

Menurut Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, bahwa kasus salah tangkap yang dilakukan polisi selalu berulang. Dalam kasus Juni Wahyu, semestinya polisi/Buser memiliki refrensi  dan pertimbangan lain. Tapi jika dia tidak melapor ke polisi, wajar Buser mencurigainya. Namun, sesuai  asas praduga tak bersalah, Buser tetap tidak boleh bersikap sewenang senang, apalagi menyiksanya.

“Dalam kasus ini, korban sudah melaporkan tiga anggota Buser yang diduga sewenang-wenang itu ke Propam Polda. IPW mendesak Kapolda menjadikan kasus dugaan salah tangkap ini sebagai priroritas agar bisa segera dituntaskan.  Jika ketiga anggota Buser itu bersalah harus ditindak tegas dan ditahan. Sebaliknya, jika pelapor memang bersalah harus diproses secara hukum. Dalam menyikapi kasus ini, Kapolres jangan bersikap lebay tapi tetap profesional dan independen serta bisa tetap mengedepankan asas Promoter,”ungkap Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, saat dihubungi . Senin (18/11).

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Propam Polres Lampung Utara, IPDA Abraham, saat dkonfirmasi melalui via telpon tidak bisa memberikan jawaban.  “Maaf saya tidak bisa menjawab,” singkatnya.

Sebelumnya Kapolres Lampura , AKBP Budiman Sulaksono,  meradang terkait adanya pemberitaan salah prosedur penangkapan oleh Resmob Polres Lampung Utara terhadap korban Juni Wahyu Setiawan tersebut.

Hal ini diungkapkan AKBP Budiman melalui WhatsApp. Menurutnya,  bahwa penentu salah benar itu adalah hakim bukan media. Berfikirlah efeknya dari tulisan ini bagi Kepolisian dan Masyarakat. Apa dasarnya berjudul buser salah tangkap?.

“Semoga Allah SWT menunjukkan kebenaran yang sejati, hanya Allah tempat saya mengadu. Allah lah penguasa langit dan bumi. Jika niatnya baik silahkan keatasannya buser, bisa Kasat bisa Kapolres. lha ini ke media, kasihan masyarakat, kasian keluarga buser. Penentu salah benar itu hakim di Pengadilan, masyaallah teganya,”ucap percakapan Kapolres Lampung Utara dengan wartawan Medinas Lampung.

Dikatakannya, Kasihan masyarakat yang banyak belum  tuntas laporannya karena buser masih padat pekerjaannya. “Semoga Allah segera memberikan hidayah bagi penulis dan setiap perbuatan harus ada manfaatnya yang positif,” terang AKBP Budiman.

Diberitakan sebelumnya bahwa Nasib apes menimpa Juni Wahyu Setiawan, setelah kehilangan motor beat BE 2875 ID, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 08.00 WIB dan motor korban digunakan untuk mencuri oleh orang yang belum diketahui identitasnya, lalu korban Juni menjadi sasaran penangkapan Polisi.

Akibat perbuatan sewenang-wenang 3 oknum Resmob Polres Lampung Utara, korban melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Lampung atas dugaan salah prosedur penangkapan serta Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung atas dugaan penganiayaan.

Dari ketiga oknum polisi tersebut dua orang diantaranya bernama Abizar dan Putu. Dari ketiga oknum tersebut satu diantaranya ada yang membuang tembakan saat akan membawa korban Juni naik kedalam mobil. (SANDRA/JUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *