DPRD Kabupaten Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian Raperda

DAERAH Tanggamus TERBARU

Tanggamus (MDSnews) – DPRD Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga rancangan perda oleh eksekutif, Senin (18/11).

Adapun tiga rancangan perda Tersebut yakni tentang perlindungan guru dan tenaga Kependidikan, Rancangan perda tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Kabupaten Tanggamus dan rancangan perda tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Kabupaten Tanggamus.

Ketiga rancangan perda tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanggamus Hi AM Syafii. Menurut wabup, rancangan perda tentang Perlindungan guru perlu dilakukan karena guru mempunyai fungsi peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan dibidang pendidikan sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan mendapat jaminan perlindungan dalam melaksanakan tugas, baik guru maupun tenaga Kependidikan. Kemudian adanya beberapa fakta menunjukkan bahwa guru dalam menjalankan tugas profesionalitasnya mengalami perlakuan diskirminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil, baik dari peserta didik, orang tua atau keluarga peserta didik. Karena tidak menerima atau sepaham dengan sikap atau perlakuan guru dalam proses pendidikan terhadap peserta didiknya.

“Dengan adanya perda perlindungan terhadap guru diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah, Satuan pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat sesuai prinsip perlindungan guru,”kata Syafii.

Kemudian mengenai Rancangan perda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian kakon.

” Ini untuk menyesuaikan perkembangan peraturan UU dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dimana Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang mana mempertimbangkan untuk memberi kesempatan bagi seluruh warga masyarakat mengabdi pada pemerintahan pekon dan meniadakan batasan usia terhadap persyaratan kepala pekon, “terang Syafii.

Dan ketiga tentang Rancangan perda tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Kabupaten Tanggamus. Hal ini perlu dibuatkan perda karena kondisi geografis, geologis dan demografis Kabupaten Tanggamus yang rawan terjadinya bencana. Baik faktor alam maupun non alam.

“Untuk memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai tatanan nilai nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya rehabilitasi dan rekonstruksi secara Sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu sehingga tidak menghambat pembangunan daerah,”terang Syafii.

Dalam kesempatan tersebut, wabup berharap adanya masukan dari DPRD Tanggamus sehingga rancangan perda yang akan disahkan menjadi produk hukum yang sempurna

“Ranperda ini diperlukan masukan dari anggota dewan demi kesempurnaan produk hukum.yang insyaallah akan memberikan manfaat bagi pembangunan di Bumi Begawi Jejama,” pungkas Syafii.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan yang memimpin sidang menyatakan bahwa, selanjutnya rancangan penelitian perda yang disampaikan oleh pemkab Tanggamus akan dibahas dan selanjutnya diparipurnakan. “Pembahasan dimulai Pembahasan akan dilaksanakan pada tgl 18-27 November 2019. Mohon agar dibahas secara cermat dan seksama,” kata Heri. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *