ICS Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Permainan Akreditasi RSUD Abdul Moeloek

Bandar Lampung DAERAH TERBARU

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – TIM Kerja  Institut On Corruption Studies (ICS) Apriza angkat bicara terkait Fasilitas Pelayanan dan minimnya Sarana Prasarana RSUD Abdoel Moelok Bandar Lampung yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.56 Tahun 2014 dan terkait predikat kelas A, dipertanyakan keabsahannya. Miliaran Rupiah anggaran di gelontorkan Pemerintah setempat dan Provinsi Lampung, namun belum memadai tingkat sarana prasarananya.

Dirinya Mengatakan pihak peenegak hukum terkait harus mengusut tuntas apabila memang ada kecurangan ataupun dugaan penyimpangan anggaran dalam penentuan kenaikan tipe RSUD Abdoel Moeloek.

” Harus dicek kembali oleh pihak penegak hukum jika memang benar demikian, artinya ini ada kebohongan jika kenaikan tipe tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang sudah tertuang dalam Permenkes No. 56 Tahun 2014,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telephon. Senin (18/11).

Pihaknya juga mengatakan harus dilaporkan ke kementrian kesehatan juga, terkait kejanggalan yang terjadi soal perubahan predikat kelas RSUD Abdoel Moelek.

” Benar dari B ke A itu bisa dilaksakan dalam waktu tiga tahun, namun tidak lepas dari persyaratan dan kelengkapan RS yang harus di penuhi sesuai dengan Permen,” katanya.

Sebelumnya, Terkait ini, pihak RSUDAM setempat  memberikan penjelasan atas akuan predikat A, sebagaimana di sampaikan Humas RSUDAM setempat yang di kirimkan via pesan WhatsApps beberapa waktu lalu kepada media ini pada 09 November 2019 lalu.

Dalam kutipan pesan tersebut dijelaskan, saat ini RSUDAM adalah RS kelas B, terakreditasi paripurna versi SNARS Ed 1.

Saat ini, SK penetapan RSAM sebagai RS kelas A, telah dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Berupa SK Dirjen Pelayanan Kesehatan no HK 02.02/I/1875/2019.

Ketetapan itu dikeluarkan, setelah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan dilakukan telaah dan visitasi oleh tim Kementrian Kesehatan berdasarkan standar RS kelas A.

Dasarnya Permenkes No 56 tahun 2014, dengan berpedom dengan 4 aspek yakni jenis pelayanan,  Sumber Daya Manusia (SDM), Bangunan dan prasarana serta Peralatan.

Dengan dikeluarkannya SK tersebut, pihak Humas RSAM menjelaskan, berdasarkan  Permenkes No 54 tahun 2014, maka RSAM memenuhi standar sebagai RS kelas A.

“Saat ini registrasi RSAM sebagai RS tipe A akan segera dilakukan. Bila masih ada peralatan yang saat ini belum kita miliki, maka secara bertahap akan kita penuhi,”demikian kutipan pesan WhatsApps Humas RSUDAM.

“Seyogyanya, kita ikut mensupport kenaikan kelas A RSAM ini. Sebab sebagai RS kelas A, maka diharapkan kedepan bisa memberikan pelayanan secara paripurna bagi masyarakat Lampung. Sehingga dapat meminimalkan penanganan pasien untuk dirujuk ke Jakarta, karena sudah mampu ditangani di RSAM,”pesannya.

Sementara Lisna kasi promkes dinas kesehatan provinsi Lampung saat dikonfirmasi mengenai proses penilaian yang bisa menjadikan rumah sakit pemerintah ini naik kelas, mengatakan alkes yang tidak tersedia tidak ada masalah, meskipun alat tersebut merupakan salah satu kelengkapan radiologi.

” Sebenernya pelayanan fluoroskopi bukan syarat wajib sebuah RS bisa masuk kelas A, asal sesuai PMK 56 th 2014 maka bisa ditetapkan,” katanya melalui pesan WhattApp. Selasa (12/11).

Saat ditanya bagaimana bisa naik tipe sedangkan alkes yang dibutuhkan pasien tidak tersedia. Pihaknya mengatakan akreditasi atau kenaikan tipe naik berdasarkan periodik.

” Akreditasi dilakukan periodik setiap 3 tahun,” tambahnya.

Diketahui juga, tak tanggung, Pemerintah setempat menggelontorkan anggaran negara  sejak tahun anggaran 2017 hingga TA 2019, miliaran rupiah. Sementara pihak RS dan Pemerintah terus gemborkan RSUDAM berlebel atau bertaraf Tipe A sesuai TA 2019.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk peningkatan semua keperluan RS, utamanya peralatan medis, termasuk juga penambahan gedung. Terakhir Pemprov menggelontorkan anggaran negara lebih kurang Rp98 Miliar.

Jumlah itu meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp20 sampai Rp30 Miliar. Terhitung TA 2015 angka uang negara dikucurkan, hingga TA 2016. 2017 terakumulasi meningkat 20 persen mencapai Rp149 Miliar.

Hasil penelusuran media ini, selain di sisi pelayanan yang kurang memadai yang di kelola pihak RS setempat hingga ke jasa tenaga perawat.

Di sisi sarana prasarananya belum selayaknya Rumah Sakit idealnya. Dapat dilihat, fasilitas sebagian besar ruang rawat inap dan kelengkapan alat kesehatan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *