Pemerintah Kota Bandar Lampung Kirim Alat Rekam E-KTP Untuk 20 Kecamatan

Bandar Lampung TERBARU

BANDAR LAMPUNG (MDSnews)  – Pemerintah Kota Bandar Lampung, melalui Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, serahkan bantuan alat perekan E-KTP ke 20 Kecamatan se-Bandar Lampung. Senin, 18/11/2019

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil , A. Zainuddin menjelaskan bahwa, peralatan perekaman ini di beli melalui APBD Bandar Lampung  TA 2019 sebesar Rp 1,8 Miliar, sejenis dengan alat perekaman E-KTP yang diberikan oleh dirjen Disdukcapil pada tahun 2011.

Kota Bandar Lampung, sebelum pemekaran dan penataan, terdiri dari  13 Kecamatan, 98 Kelurahan. dengan di mekarkanya menjadi 20 Kecamatan dan 126 Kelurahan.  Dari data yang diperoleh, hanya 10 alat perekam E-KTP yang dapat berfungsi.

“saat ini dari 20 kecamatan hanya 13 kecamatan  yang memiliki alat perekam E-KTP namun yang 3 rusak, jadi hanya 10 tapi dengan adanya alat yang baru ini mudah-mudahan 20 kecamatan ini bisa melaksanakan perekaman,” Ujar.

Maka, Zainuddin melanjutkan,  hal ini merupakan suatu upaya yang diberikan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat di sekitar wilayah kecamatan masing-masing.

” Masyarakat tidak harus kembali melaksanakan perekaman ke Disdukcapil namun bila memungkinkan untuk datang ke Disdukcapil kita terus buka, karena rata-rata dikantor kita ini yang mempunyai alat perekaman itu antara 120 sampai 130 an selain daripada  kita yang turun kelapangan,”ujarnya.

Zainuddin menambahkan, untuk saat ini masyarakat hanya mendapatkan suket. Namun bila nanti Blanko Elektronik telah tersedia, maka dalam waktu tidak lama, masyarakat bisa mendapatkan E-KTP secara gratis.

” untuk saat ini baru berupa suket, yaitu surat keterangan tanda sudah melakukan perekaman yang hakekatnya sama bentukanya  saja yang berbeda, jika suket berbentuk kertas yang lebar akan tetapi sama isinya dengan E-KTP. Namun,  apabila blanko telah tersedia langsung kita cetak dalam hitungan jam saja, ” imbuhnya

Untuk diketahui peralatan perekaman E-KTP  terdiri dari 10 item, diantaranya komputer, signature, eyeris mata, untuk jari.

“Diingatkan kepada para Camat, untuk menyiapkan dua operator. Jika ada hambatan, nanti akan ada tenaga tekhnis dari Disdukcapil yang siap untuk memantau, memperbaiki, dan mengajari di lapangan,”ungkap Zainuddin.

Laporan : Nuy

Editor : Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *