Sat Pol PP Segel Kandang Ayam Tak Memiliki Izin

DAERAH HOME Pringsewu TERBARU

Pringsewu (MDSnews) – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pringsewu melakukan penyegelan terhadap kandang ayam milik Bedi Nur Ubai (32) di Dusun Suka Maju, Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Selasa (19/11/2019) pagi.

Penyegelan kandang ayam dilakukan karena pemilik belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP).

“Selain tidak memiliki TDUP, masyarakat juga keberatan atas keberadaan kandang ayam karena mengeluarkan bau tidak sedap serta mengakibatkan banyak lalat,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil M.lkhwan, mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas.

Sebelum dilakukan penyegelan, kata Ikhwan, Pol PP sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan oleh pemiliknya

Daripada timbul gejolak di masyarakat,
akhirnya kandang ayam tersebut kami segel. Sedangkan ayam yang jumlahnya 824 ekor untuk sementara dititip di rumah sekretaris pekon setempat,” ungkapnya.

Jhondarwadi Asisten 2 Bidang Ekobang mengatakan Pada siang hari ini Selasa 19/11/2019 kami melaksanakan tugas pemindahan kandang ayam yang telah mengganggu Lingkungan.

Sebelumnya Aparat Pekon telah berupaya semaksimal mungkin dan juga bersama Muspika kecamatan Pardasuka ,namun pihak pemilik kandang ayam tidak ada upaya untuk beritikad baik,karena ini berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang ada di perumahan yang ada di Pekon Sukorejo. Kecamatan Pardasuka.

Kami telah berupaya memanggil Pemilik Kandang Ayam namun sampai kemaren sore dan sampai saat ini pihak pemilik kandang ayam tidak ada itikad baik untuk menemui kami. Satpol PP sebagai penegak Perda menjalankan tugas dan fungsinya untuk Eksekusi pemindahan Ayam Petelur Milik Jubaidi jelas Jhondrawadi.

Camat Pardasuka Titik Puji Lestari mengatakan Seharusnya tertanggal Akhir Oktober Kandang Ayam ini sudah dilakukan Pembongkaran,namun dari Satpol PP melakukan mediasi lagi dan diberikan lah waktu selama dua Minggu untuk membongkar dan memindahkan Ayam dari lokasi sekarang.

Setelah dari batas waktu yang diberikan oleh Satpol PP namun pihak Pemilik kandang Ayam juga tidak ada itikad baik untuk membongkar dan memindahkan semua Ayam ayam miliknya,sampai saat ini pun hari Selasa waktu eksekusi pemilik kandang Ayam petelur juga tidak mengindahkan nya. Kami sudah melui semua proses baik musyawarah antar muspika dan juga dinas terkait.

Dengan pemilik kandang Ayam,karena tidak mengantongi semua izin makanya kami Muspika kecamatan Pardasuka dan juga disaksikan Aparat Pekon Sukorejo pada hari ini Mengeksekusi pemindahan Ayam petelur milik Jubaidi ungkap Titik Puji Lestari.

Laporan : Nanda Trijaya

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *