David Tuding Keberpihakan Dengan Terlapor Perkara AJB Palsu, Polda Lampung Masuk Angin

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL TERBARU

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Penanganan perkara dugaan AJB palsu atas ganti kerugian lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Gerak Jabung (BGJ) Kabupaten Lampung Timur, yang ditangani Ditkrimum Polda Lampung, tidak jelas arah perkembangan kelanjutan perkara. Pihak Polda terkesan tutup informasi kepada publik.

Kuasa Hukum Hi.Suwardi Ibrahim tuding ada keberpihakan antara pihak Ditkrimum Polda dengan pihak terduga perkara tersebut yakni Mangara Manurung, Suhadi, Kaderi, Dicky Zahardin dan pihak Balai Besar serta pihak Bank BRI Cabang Bandar Lampung sampai ke Pihak BPN Provinsi Lampung.

“Sudah jelas dan gamblang perkara ini, sebelumnya ditetapkan tersangka Kaderi namun tidak ditahan alas an sakit dengan surat keterangan dari Puskesmas. Sekarang arahnya juga belum jelas sejauh apa prosesnya. Kaderi tidak ditahan, padahal terbukti memalsukan surat. Sementara ada perkara pemalsu surat yang sama, langsung dilakukan penahanan. Patut disangkakan atau di duga juga bahwa, Wadir Krimum memihak atas tidak ditahannya tersangka Kaderi ,”

Demikian diungkap David Sihombing, saat di hubungi  Via Telephonnya oleh tim media ini. Rabu, 20/11/2019.

David Sihombing menambahkan, Wadir Krimum itu yang selalu memimpin gelar perkara ini. Ketika Wadir memimpin perkara, dilimpahkan dari Subdit 1 ke Subdit II dengan terlapor Kepala BPN lampung Timur, Mangara Manurung. Padahal yang ditanda tangani SP Lidik ke Subdit 1 adalah Dirkrimum, jadi hasil gelar perkara selama ini melanggar Pendisposisian Dirkrimum ke Subdit I.

“Banyak kasus tanah ditangani subdit 1, mengapa ketika Wadir Krimum pimpin gelar perkara jadi pindah ke Subdit II. Terlebih telah ditetapkannya tersangka Kaderi dengan ancaman diatas lima tahun pejara tidak ditahan. Lagi pula, dengan ditahannya Kaderi dapat merambat ke terduga lainnya, terlebih Kaderi pernah mengaku melakukan pemalsuan atas perintah Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung. Jadi jelas benderang diduga pihak Ditkrimum Polda Lampung ini memihak terduga pelaku,”tegas David.

Diketahui sebelumnya,  Perkara AJB diduga palsu yang di tangani pihak Polda Lampung, yang diketahui telah di alihkan ke Subdit II Ditkrimum, hingga saat ini tidak ada kejelasan informasi lanjut. Pihak Ditkrimum Polda setempat bungkam, terkesan tutup informasi sejauhmana perkembangan penanganan perkaranya. Selasa, 19/11/2019.

Kuasa hokum Hi.Suwardi Ibrahim, David Sihombing mempertanyakannya, Ada apa sebenarnya dalam kasus ini?  “Dalam perkara ini, pertama, di tangani Polda saat itu Dirkrimumnya An.Bobby dengan menetapkan tersangka Kepala Desa Sumberejo, Kaderi namun tidak ada penahanan hingga saat ini. Kemudian berlanjut penanganannya dengan Dirkrimum An. M Barly yang jelas sudah terbuka lebar perkaranya, ada apa dengan Polda terhadap kasus ini. Apakah harus ada gerakan masa penuh, baru mau membuka informasi dan menindak lanjutinya,? Kemana  mereka (Polda) yang mau menjaga trust public atas penanganan perkara atas nama institusi kepolisian,?’ tegas David Sihombing.

Banyak pihak keterkaitan dalam perkara ini, David melanjutkan, biangnya ada di Balai Besar An Yonsen dan PPK Agus serta Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung dan Kasi pengadaan tanah, Suhadi. Pelaku pengambil uang dengan dugaan AJB palsu adalah oknum Jaksa Dicky Zaharudin.

“Telah dipanggilkah mereka, telah dimintakah semua dokumen sebagai pelengkap data, sesuai petunjuk kejaksaan katanya. Lantas sampai dimana perkembangannya,”ungkapnya,

Sampai saat ini, kenapa tersangka pemalsu surat tidak ditahan? Kenapa hanya satu tersangka?. “Mau alasan apalagi, sekarang sudah berbulan bulan. Semakin dalamnya masalah ini, ketika Ketua Panitia pengadaan tanah Mangara Manurung bersikukuh data yang pernah divalidasi dan dicairkan Rp 13 Miliar pada 11 Desember 2019,

Kaderi merupakan salah satu panitia pembebasan lahan bendungan. Termasuk dana pembebasan Lahan rencana Maret 2019 sekitar Rp80 miliar diakui Mangara menggunakan surat surat yang dibuat Tersangka Kaderi, yang diketahui sebagai surat palsu.

Terkait ini, Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Ardian dan bahkan Dirkrimum Kombes Pol M Barly, di hubungi via WhatsApps oleh tim media ini, mempertanyakan perkembangan proses penanganan peraka tersebut, tidak ada tanggapan, yang konon perkara tinggal kelengkapan data sesuai petunjuk kejaksaan.

Diketahui bahwa, Polda Lampung gelar perkara dugaan pemalsuan AJB ganti kerugian lahan terdampak Proyek Bendungan Gerak Jabung, Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

Berdasarkan informasi yang di himpun tim media ini, gelar perkara itu berlangsung di ruang Wassidik, dipimpin oleh Wadir Krimum Polda Lampung dan tim, sejak pagi tadi, Rabu,06/11/2019, hingga saat ini, pukul 17.42 WIB masih berlangsung.

Dalam perkara ini juga, Ditkrimum akan memindahkan perkaranya ke Subdit II, yang sebelumnya ditangani tim Subdit I. Karena Subdit II yang berwenang menangani perkara Harda.

Hingga berita ini di terbitkan, belum diketahui, gelar perkara tahap lanjutan atau bukan. Demikian juga dengan pemanggilan terhadap Dicky Zaharudin (Oknum Jaksa Batam) dan Pihak BPN Lampung Timur, BPN Provinsi, Kepala Bank BRI Cabang Tanjung Karang dan pihak Balai Besar, sudah dilakukan atau belum.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol M.Barly belum mau memberikan keterangan resmi. “Tidak semua informasi dibuka semia. Pastinya perkara ini tetap berlanjut, itu saja,” kata Kombes Pol M.Barly, dihubungi via telephone WhatsApsnya.

Sebelumnya diketahui juga,  berdasarkan informasi yang dihimpun, gelar perkara dugaan AJB palsu PSN BGJ Lampung Timur, dilaksanakan antara tim Ditreskrimum Polda Lampung dengan tim dari Mabes Polri.

Gelar perkara dilakukan sejak tanggal 10 Oktober 2019, agenda kasus pemalsuan suray dan penyalah gunaan wewenang yang sementara ini ditetapkan 1 orang tersangka, yakni Kepala Desa Sumber Rejo, Kaderi. Agenda dinulai pukul 13.00 sampai pukul 16.30 WIB.

Dilanjutkan gelar perkara dengan terlapor Kepala ATR/BPN Lampung Timur, Mangara Manurung dan Suhadi (Kasi pengadaan tanah) Cs, atas dugaan pemalsuan surat. Gelar perkara dimulai sejak Pukul 10.15 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Jumat, 11 Oktober 2019.

Terkait ini, Kombes Pol M. Barly mengatakan, “Gelar perkara itu internal,” katanya saat di hubungi Via Pesan WhatsAps, oleh tim media ini, 14 Oktober 2019 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Ditkrimum Polda Lampung masih dalami sengketa ganti kerugian objek lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Gerak Jabung, Sumber Rejo, Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Tanjung Karang. Termasuk pemanggilan terhadap Dicky Zaharudin, Kepala ATR/BPN Lampung Timur Mangara Manurung dan Suhadi serta pihak terkait.

“Saat ini Tim Ditreskrimum masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut, yang mana tahap saat ini adalah proses kelengkapan data atau P19, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Tanjung Karang. Didalamnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Pihak BPN Lamtim dan Dicky Zaharudin,”

Demikian disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes pol M.Barly mewakili Kapolda, saat di wawancarai di ruang kerjanya. Jumat, 11 Oktober 2019.

Kombes pol M.Barly menjelaskan, sejauh ini prosesnya masih terus berjalan. Untuk Dicky Zaharudin akan dilayangkan surat panggilan kedua. Saat ini juga, sebagaimana informasi yang diterima, Dicky Zaharudin sedang menjalani proses pemanggilan pihak Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamwas.

Perkara yang di tangani saat ini, sebenarnya belum pernah P21 atau dianggap lengkap, melainkan proses masih berjalan atau istilahnya tahap Sidik. Kemudian, terkait Dicky Zaharudin, setelah dikoordinasikan dengan Kejagung, bisa dilakukan pemanggilan dengan tidak mengatas namakan jabatan institusi.

“Pada dasarnya, dalam perkara ini prosesnya masih sidik sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan untuk kelengkapan berkas yang di perlukan. Percayakan saja pada kami bahwa, perkara ini terus diproses, termasuk juga mengangkat pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini,”tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *