Bengkulu (MDSnews)—Dua Terdakwa Suami Istri Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Kepahiang yakni Suryadi selaku Ketua DPC LSM Badan Peneliti Aset Negara Kabupaten Kepahiang dan Cahaya Sumita selaku Ketua Divisi Advokasi dan Hukum yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Kepahiang (Kejari) beberapa waktu lalu, menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (21/11/19).
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Gabriel Siagian itu menyatakan kedua perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan telah meresahkan masyarakat. Atas hal tersebut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suryadi dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Cahaya Sumita dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Kedua terdakwa oknum LSM melanggar
pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Gablriel.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara masing-masing terdakwa 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, diduga kedua terdakwa tersebut melakukan tindakan intimidasi dan pemerasan kepada beberapa Kepala Desa Kabupaten Kepahiang dengan meminta sejumlah uang dan berujung OTT oleh tim Kejari Kepahiang. Ketika OTT Kejari mengamankan uang tunai 30 juta rupiah yang diduga bersumber dari dana desa.
Laporan. Dera rilis
Editor. Bulloh