LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Hari kedua, Operasi Cempaka Krakatau 2019 yang digelar Jajaran Polsek Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, sita beberapa Botol Minuman Keras (Miras) dan Tuak. Rajia dilakukan pada Warung – warung serta sejumlah daerah titik rawan, dalam momen tersebut, Kapolsek Iptu Samsu Bhari menghimbau warga pemilik warung, kedepan diharap tidak lagi menjual Miras dan Tuak.
Kapolsek Balik Bukit, Iptu Samsul Bhari mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan, kegiatan Operasi Cempaka 2019 di Pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda E. Panjaitan beserta 3 Personil anggota Reskrim Polsek, mendatangi warung-warung yang di duga menjual miras.
Dari ini, tim mengamankan 15 Liter Tuak, 1 Botol ukuran Besar + 2 Botol Ukuran Kecil Anggur Merah dari Warung Lapo Tuak milik NN. Selain itu, mengamankan 1 Botol Asoka + 1 Botol ukuran Besar Anggur Merah dari Bengkel serta Warung manisan milik TR Warga Harakuning.
Selanjutnya, masih kata Kapolsek, di tempat lain petugas juga berhasil mengamankan 10 Liter Tuak yang di dapat dan sita dari Warung Lapo Tuak milik SS. Lalu, 1 Botol ukuran Besar Anggur Merah yang di sita dari warung YO. Semua miras tersebut disita dari warung-warung milik warga Pekon Hanakkau, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.
“Dari ini dihimbau kepada kepada pemilik lapo (Lapak) dan warung, untuk tidak menjual minuman Tuak dan Miras lagi. Karena hal tersebut bisa berdampak negatife dan meresahkan warga sekitar. Kegiatan seperti ini, akan kami lakukan seterusnya guna menjaga keamana dan kenyamanan masyarakat,”ungkap Kapolsek.
Laporan : Frans/Eki
Editor : Roy