Tuntut Keadilan Pertahankan Hak Tanah Terdampak Proyek Tol, BKBH Unila Bantu Tehang Suka Rela

DAERAH Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT (MDSnews) – Pertahankan Hak kepemilikan sah atas tanah terdampak Proyek Pembangunan Jalan Tol, yang diklaim beberapa pihak kepemilikannya, Pangeran Tehang Marga (77) warga Kampung Pujo Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, mendapat bantuan hukum dari Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Tim BKBH FH Unila yang dipimpin oleh Gunawan Jatmiko dan Ardian Angga beserta tim menerangkan, ganti kerugian tanah untuk pembangunan JTTS Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang II STA 40+000 sampai dengan STA 79+ 025 dengan Luas tanah 139.492 Meter, di area eks Perusahaan PT Citra Lamtorogung Persada (CLP), menjadi perebutan sejumlah pihak. Menilai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala tanggal 30 Oktober 2019, yang dianggap BKBH Unila Putusan Keliru.

“Setelah membaca, meneliti dan mengaji Putusan Pengadilan Negeri Menggala atas perkara Nomor: 65 tersebut, kami berkeyakinan putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan terkesan dzalim. Sehingga BKBH Unila tergerak dengan hati nurani dan segala upaya hukum untuk membantu Tehang Marga dan keluarganya tanpa biaya apa pun, sebab ini tugas dan kewajiban kami,”ungkap Gunawan. Selasa, 26/11/2019.

Gunawan melanjutkan, tim Hukum Universitas Lampung telah menyampaikan Memori Banding pada tanggal 25 November 2019 di PN Menggala, terhadap putusan PN Menggala atas perkara Perbuatan Melawan Hukum nomor 65/Pdt.G/2018/PN.Mgl antara Pangeran Tehang Marga selaku pembanding atau Terguagat IV, melawan Fredy Bin Basri Thayib selaku Terbanding atau Penggugat beserta PT CLP selaku turut Terbanding atau para Tergugat.

Sementara itu, Pengacara Ardian Angga menjelaskan bahwa, dengan didampingi oleh tiga orang advokat, akan mengawal setiap proses persidangan di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, sedangkan empat orang lainya termasuk Ketua BKBH Unila bertugas mengkaji seluruh isi putusan dan kajian hukum memori banding yang diajukan.

“Kami mengajukan permohonan Pemeriksaan perkara pada tingkat Banding sesuai pernyataan banding di Pengadilan Negeri Menggala terhadap putusan dimaksud. Kami mendampingi Pembanding mengajukan Risalah sebagai keberatan-keberatan atas putusan perkara nomor 65/Pdt.G/2018/PN.Mgl, dalam Konvensi yang telah sampaikan. Kita berharap putusan banding tersebut dapat memberikan rasa kebenaran dan keadilan,”ujarnya.

Perlu disampaikan juga, lanjut Ardian Angga, bahwa tim BKBH Unila meneliti putusan pengadilan negeri manggala tersebut banyak terdapat kekeliruan dalam memenuhi keadilan. Dalam Eksepsi ada 4 poin penting dan ada 12 poin dalam Pokok Perkara yang dikaji dengan teliti.

Perkara tersebut merupakan perkara Perdata yang seharusnya diperiksa oleh Majelis Hakim bukan hakim tunggal. Sementara Hakim Tunggal bisa diterapkan dalam perkara sederhana.

“Menurut kami, inikan bukan perkara sederhana, sesederhana dalam keputusan Hakim. Untuk itu, kami BKBH Unila akan memperjuangkan keadilan untuk warga miskin yang menjadi klien kami yakni Pangeran Tehang dan keluarganya,”tegasnya.

Disisi lain, atas sengketa kepemilikan hak tanah tersebut, di ungkapkan oleh warga sekitar yang juga sebagai saksi dalam persidangan sengketa tersebut, Sekiter (70) menjelaskan, lahan tersebut diketahuinya milik sah Pangeran Tehang Marga yang diperoleh dari jual beli pada tahun 1984 dari warga bernama Sahadi dan Cik Din.
Namun setelah program pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tanah tersebut menjadi konflik status kepemilikan. Banyak sekali dari berbagai pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah yang terdampak jalan tol. Hal itu diduga akibat besarnya uang pengganti kerugian tanah yang sangat menggiurkan semua pihak

“Saya telah menyampaikan kesaksian bahwa, lahan itu milik Pangeran Tehang Marga dan waktu beli lahan itu, saya masih menjabat Sekretaris Kampung sejak 1980 sampai 1990. Jadi saya tahu itu milik Tehang, bahkan Kampung Pujo Rahayu yang ada sekarang bersebelahan dengan jalan tol adalah lahan pemberian Tehang Marga yang telah dijadikan perkampungan. Karena ada proyek tol ini baru muncul pihak-pihak yang mengaku itu lahannya,”pungkasnya.

Sekiter menambahkan, saat ini kondisi kehidupan keluarga Pangeran Tehang Marga, hidup kurang mampu dan banyaknya kepentingan pihak lain yang memanfaatkan situasi tersebut, diduga menjadi faktor sulitnya memperoleh keadilan.

“Bertahun-tahun Tehang mencari keadilan, karena ada tol ini semakin banyak yang mengaku itu hak mereka. Oleh karena itulah kami memohon bantuan BKBH Unila, benar-benar membantu memperjuangkan rasa keadilan atas perkara itu. Kami masyarakat kecil yakin dan percaya tim hukum BKBH Unila dapat berjuang sepenuh hati,”imbuhnya.

Laporan : Sapriyadi
Editor :Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *