LAMPUNG BARAT (MDS news) – Diduga menjadi dalang pembabatan hutan secara illegal (Illegal Logging) di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara.Peratin Pekon Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, Aris Mulyono memenuhi panggilan Polsek Sekincau Kabupaten Lampung Barat pada 27/11
Aris Mulyono yang hadir di dampingi istri tiba di Mapolsek Sekincau sekitar pukul 10:30 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 3 jam tepatnya sejak pukul 13:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
Sebelumnya, pelaku yang lebih dulu diamankan yakni Rohman (25) Warga Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis mengaku mendapat perintah dari peratin.
Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., Mengatakan bahwa dalam hasil penyelidikan hari ini, Peratin Pekon Batu Api, Aris Mulyono masih ditetapkan sebagai Saksi dalam kasus ilegal logging Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara itu.
“Untuk sementara ini yang bersangkutan masih sebagai saksi, tindak selanjutnya kita akan melaksanakan gelar perkara yang rencananya malam ini, terkait penetapan status selanjutnya kita akan tunggu hasilnya sampai besok” ucap kapolsek
Saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan Aris Mulyono mengaku diperiksa sebagai saksi.
“Saya diperiksa sebagai saksi soal kasus illegal Logging, untuk selanjutnya saya serahkan keputusan ke penyidik,” ucapnya (Frans/Eki)