Polsek Sekincau Tetapkan Aris Mulyono Dalang Ilegal Logging Hutan Register 43 B Krui Utara

DAERAH Lampung Barat TERBARU

LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Terbukti bersalah, Peratin (Kepala Desa) Pekon Batu Api, Aris Mulyono ditetapkan tersangka utama atas kasus illegal Logging Kawasan Hutan Register 43 B Krui Utara. Aris Mulyono terbukti sebagai pemberi dana atas operasi illegal Logging tersebut, setelah sebelumnya diamankan dua orang tersangka, oleh tim Polsek Sekincau, Lampung Barat.

“Hasil dari gelar perkara pada Rabu, 27/11 (Malam), Aris Mulyadi ditetapkan tersangka atas kasus illegal logging kawasan register, sebagai pemberi dana . Sebelumnya, Aris Mulyadi di panggil sebagai saksi atas tertangkapnya Rohman (25) Warga Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis. Keduanya mengaku, mendapat perintah dari Peratin (Aris),”.
Demikian kata Kapolsek Sekincau, Kompol Suharjono mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi. Kamis, 28/11/2019.

Dijelaskan Kapolsek, Peratin Pekon Batu Api itu disebut menjadi dalang dari ilegal logging, sekaligus mendanai pada operasi ilegal di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara. Terungkapnya perkara ini, atas laporan masyarakat adanya aktivitas pengrusakan hutan lindung.

Dari ini, diamankan juga barang bukti sejumlah batang kayu sebanyak 5 kubik batang pohon jenis cemara serta ditemukan 20 Tunggul batang pohon yang sudah di gesek. Saat ini para pelaku serta barang bukti telah di amankan dan masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Perbuatan para tersangka Aris Mulyono diancam pidana penjara selama 8 tahun dan untuk kedua pelaku lain diancam hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara,”ungkap Kapolsek.

Terpisah, Aris Mulyono mengaku, tindakan yang dilakukannya tersebut beralasan karena Dana Desa yang di gelontorkan Pemerintah Daerah, tidak mencukupi kegiatan pembangunan jembatan dan masjid di Pekonnya.

“Dana desa tidak cukup, niat saya untuk pembangunan jembatan dan masjid bagi warga. Sehingga saya melakukan untuk memenuhi dana pembangunan tersebut,”ungkap Aris.

Laporan : Frans/Eki
Editor : Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *