Dugaan Korupsi DD, Kejari Akan Panggil Subhan Wijaya

LAMPUNG Pesawaran

PESAWARAN, (MDSnews) – Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Subhan Wijaya memasuki babak baru. Penelusuran Medinaslampungnews, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, akan melakukan pemanggilan terhadap Subhan Wijaya.

Disampaikan Kasi Intel Kejari setempat, Kunto Trihatmojo, S.H, saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu.

“Nah Alhamdulillah, kita sudah ada penambahan personil di intel, minggu depan kita agak segera memanggil Subhan Wijaya,” katanya.

Dia menambahkan dalam waktu dekat akan segera koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk mempermudah proses pengumpulan data.

“Kita segera akan koordinasi dengan Inspektorat, nah nanti akan terbuka dengan sendiri data tersebut,” ujarnya.

Hal tersebut menjawab pertanyaan publik khususnya masyarakat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan, agar segera mengusut kasus dugaan Korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Pekondoh Subhan Wijaya yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.

“Jika perkara mantan kepala Desa Pekondoh Subhan Wijaya, yang saat ini telah duduk di DPRD Kabupaten Pesawaran, tidak juga ditindaklanjut, maka kami masyarakat Pekondoh akan menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Kalianda,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.

“Demi menjaga terjadinya konflik horizontal di masyarakat, Kami berharap aparat penegak hukum khususnya Kejari menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang dilakukan Subhan Wijaya,” timpalnya.

Sebab kata dia, jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan akan menimbulkan pergerakan dari masyarakat Pekondoh.

“Jika tidak ditangani kami sudah sepakat untuk melakukan aksi mendesak APH untuk selesaikan kasus dugaan Korupsi tersebut, mengingat kasus ini sudah lama dilaporkan dan sudah menjadi rahasia umum,” kata dia.

Diketahui mantan Kades Pekondoh yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran  Subhan Wijaya diduga telah melakukan penyimpangkan anggaran dana desa, Sesuai dengan APBdes Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima, pada tahun 2016 sebesar 881.878.217, Namun banyak kegiatan bidang belanja barang dan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, seperti insentif tim penyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes.

Selain itu, untuk anggaran Peringatan HUT RI, pembinaan pengajian majelis taklim, pelaksanaan MTQ, pembinaan penyelenggaraan TPA, pembinaan olahraga, sosialisasi pencegah Narkoba, pembinaan anak yatim, pembinaan perpustakaan desa, pelatihan Administrasi PKK, pelatihan pembinaan dan pengelolaan posyandu yang jumlahnya hampir mencapai ratusan juta rupiah.

Kemudian untuk bidang penyelenggaraan pemerintah desa dan operasional kantor sebesar Rp 31.968.000, tidak terealisasi dengan maksimal, karena beberapa kegiatan untuk belanja modal di duga fiktip salah satu nya plang nomor rumah.

Begitu juga dengan bidang pembangunan desa banyak kegiatannya tidak sesuai dengan RAB, seperti upah mandor maupun pembuatan prasasti.

Sedangkan untuk anggaran dana desa pada tahun 2017 sebesar Rp. 1.219.122.915, diduga dalam realisasi tidak sesuai dengan perencanaan maupun pelaksanaan nya.

Seperti operasional perkantoran yang nilai nya mencapai Rp 62.572.000, bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp 710.054.100, bidang pemberdayaan masyarakat Rp 28.568.742 dan bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp 55.980.000.

“Itu benar pak, setiap kegiatan di Desa Pekondoh tidak ada tahapan Musyawarah dusun, musyawarah desa, musrenbangdes, jadi masyarakat juga banyak yang mempertanyakan masalah itu, mereka juga komplain,” ungkap salah satu masyarakat setempat kepada media ini.

Dia mengungkapkan, begitu juga dengan Laptop, dianggarkan empat kali, seharusnya ada empat namun hanya ada 1 buah.

“Itupun di rumah kades, setelah kades mundur, laptop di titip dengan kasi keuangan dan Printer dianggarkan 3 kali hanya dibelikan 1, kalau untuk meja kursi itu kan ada anggaran nya namun tidak realisasikan nya, itu mungkin fiktip,” ujarnya.

Dia menambahkan Selama Subhan menjabat kepala desa, rata-rata ada tiga pembangunan yang dananya agak besar dan ada biaya perencanaan sebesar Rp 10 juta sampai 13 juta lebih, jadi kalau setahun Rp 30 juta lebih di kalikan 4 tahun dia menjabat, jadi kemana anggaran itu, itu sudah jelas dia melakukan penyimpangan.

“Jadi saya berharap aparat segera melakukan penyelidikan terkait dengan penyimpangan anggaran desa yang di lakukan oleh Subhan Wijaya,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Desa Pekondoh Subhan Wijaya ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler tidak kunjung di angkat, begitu juga ketika dikirim pesan melalui Whatsapp, walaupun terkirim namun tidak dijawab. (Randy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *