Dalam Sebulan, Jajaran Polres Lampung Barat Ungkap 5 Kasus

DAERAH Lampung Barat TERBARU

LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Jajaran Polres Lampung Barat, ungkap 5 kasus dalam waktu satu bulan. Kelima kasus tersebut merupakan tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat dan ditangani pihak Polres setempat.

Dalam konferensi pers yang di gelar Mapolres setempat, perkara yang di tangani Polres Lampung Barat tersebut terhitung sejak November 2019, yang berhasil di ungkap tim Sat Reskrim dan Polsek Sekincau. Rabu, 04/12/2019.

Konferensi itu di pimpin langsung Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Hariyadi di dampingi Kasat Reskrim, AKP Made Silpa Yudiawan beserta Kapolsek Sekincau, Kompol Suharjono, berikut Para Kanit Reskrim, Kasiwas, Kasi Propam dan anggota.

AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengungkapkan, ke Lima kasus dimaksud yakni dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHPidana dengan tersangka Sahrul Ramadan.

Selanjutnya tindak pidana KDRT yang merenggut nyawa korban, Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan tersangka Suyanto.

Perkara yang ketiga, tindak pidana penebangan pohon didalam kawasan hutan secara tidak sah, Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan , dengan dua orang tersangka yakni Tri Purnomo dan Rohman.

Kemudian perkara selanjutnya adalah tindak pidana menyuruh dan mendanai pembalakan liar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 94 ayat (1) huruf a dan huruf c  UU RI No. 18 tahun 2003 dengan tersangka Aris Mulyono.

Terakhir, perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke -4 KUHPidana, dengan dua orang tersangka yakni Hermansyah Alias Camat dan Cecep Gunawan. Dari perkara ini, satu orang pelaku sebagai penadah barang hasil curian atas nama Herman Pasya (Pasal 480 KUHPidana).

Laporan : Frans/Eki

Editor : Virgo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *