TANGGAMUA (MDSnews) – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanggamus menggelar sosialisasi peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Agama setempat, di hadiri langsung oleh Drs. Hi. Asrori, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanggamus Makmum Sirojd, Perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab, Kodim 0424, Polres Tanggamus, puluhan Advokat yang tersebar di Tanggamus
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tanggamus, Drs. Hi. Asrori, S.H.,M.H mengatakan bahwa Kegiatan ini untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tak lagi bersusah payah mendaftarkan Perkara Cerainya di pengadilan agama, karena saat ini sudah ada aturan baru yaitu Tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, namun tetap di bebankan biaya yang juga disetor secara online. Peradilan yang sederhana, cepat dan ringan karena Secara tegas Mahkamah Agung menetapkan 1 januari 2020 semua pelayanan sudah secara elektronik akses ini lebih murah, cepat dan praktis.
” Masyarakat bisa mengakses informasi dari pengadilan agama secara menyeluruh dengan mendowload aplikasi e-Court, masyarakat yang mendaftarkan tak perlu lagi mengantri, atau mencari perkara yang di hadapi sudah sampai sejauh mana. Selama ini dalam sehari pengadilan Agama Tanggamus bisa menyidangkan 20 – 30 Perkara, dalam hal pengamanan selalu berkoordinasi dengan polres Tanggamus dan mudah-mudahan dengan adanya sistem elektronik dapat mengefisiensi waktu dan juga biaya,”jelasnya.
Sosialisasi ini untuk tahap pertama di berikan kepada Advokat yang biasa menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama, kemudian biro hukum dari polres, Kodim 0424, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Korps Adhyaksa, bagian Hukum Sekretariat Daerah, terakhir BUMN. Intinya adalah untuk menyelesaikan peradilan secara online, sebisa mungkin PA akan menyelesaikan perkara-perkara secepat mungkin sesuai amanat Mahkamah Agung dengan jangka satu bulan, menjawab itu pihak PA sudah menyiapkan sumber daya manusia (SDM), serta peralatan elektronik mulai dari perangkat lunak dan perangkat keras sudah dipersiapkan.
” Zaman yang menuntut kita masuk ke dalam digitalisasi, semua serba online, maka dari itu semua ini untuk mengefisiensi waktu serta biaya yang di keluarkan,”pungkasnya.
Laporan: Erwin