LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Dua orang pelaku judi jenis remi, inisial S (52) dan SI (29), di bekuk tim Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat, berikut dua orang saksi inisial US (60) dan IS (60) yang sedang menonton perjudian tersebut. Mereka diamankan di lapak judi samping rumah warga Pekon Way Suluh, Keamatan Krui Selatan, sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu, 07/12/2019.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Ansori BM Sidik mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, para pelaku judi tersebut diamankan berdasarkan informasi masyarakat sekitar bahwa, di TKP kerap ada perjudian yang meresahkan.
Dari informasi itu, petugas Polsek melakukan penyelidikan. Saat perjudian berlangsung, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang, sementara beberapa orang lainnya melarikan diri. Ke empat orang tersebut, dua orang pelaku dan dua diantaranya adalah saksi yang sedang menonton perjudian.
Selain dua orang pelaku judi inisial S dan SI, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 350 Ribu, 6 set kartu remi yang sudah dipergunakan, 12 set kartu remi yang masih baru serta 6 unit sepeda motor.
“Saat ini para pelaku sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”katanya.
Laporan :Frans/Eki
Editor : Virgo