Kadis Perizinan Pesisir Barat Tahan Perizinan Pembangunan SPBU, Kuasa Hukum PT BAL Tuding Kadis Tak Paham Prosedur

Pesisir Barat

PESISIR BARAT (MDSnews) – Kuasa hukum PT. Bumi Asri Lambar, Erdyansyah Pagar Alam “Tuding” pihak Dinas Perizinan dan Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat, tak paham prosedur. Tudingan itu lantaran pihak Dinas Perizininan setempat, belum menerbitkan surat izin untuk mendirikan SPBU dengan alibi, pihaknya telah membangun SPBU tanpa kantongi izin.

“Pembangunan SPBU terdiri dari komponen Kanopi, Nozzie, Tanki timbun, dan tontem. Kepala Dinas Perizinan itu nggak tau prosedur, kami belum pernah pasang plang pembangunan SPBU. Kami baru sebatas membangun Tembok pembatas,”kata Kuasa Hukum BAL, saat dihubungi via telephone. Minggu, 15/12/2019.

Dari ini, masih kata kuasa hukum PT BAL, Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu hanya beralibi karena tidak paham dengan prosedur yang ada.  “Yang mengeluarkan izin itu pusat, mereka disini (Dinas Perizininan Daerah) hanya mendukung dengan persyaratan yang mereka terbitkan. Kami sudah penuhi apa yang menjadi persyaratan dan sudah ada tanda tangan dari masyarakat sekitar terkait persetujuan pembangunan, bahkan masyarakat sangat mendukung adanya SPBU di wilayah mereka. Jadi pernyataan Kepala Dinas bahwa kami membangun SPBU tanpa ada izin, itu ngawur,”tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan dan Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat, Jhon Edward mengatakan bahwa, belum diprosesnya perizinan atau belum diterbitkannya surat izin, karena belum terpenuhi yang menjadi persyaratan pembangunan SPBU.

“Masih banyak yang harus di lengkapi, sehingga belum dapat kami terbitkan surat izin tersebut,”katanya.

Masih kata Jhon, berdasarkan temuan di lapangan, PT BAL telah lebih dulu membangun dari pada mengurus perizinan. “Sekarang saya tanya, duluan izin atau bangun?, harusnya di urus izin dulu. Sementara mereka (PT BAL) melaksanakan pembangunan dari sebelum ramadhan. Di Oktober 2019, baru mengurus perizinan ke Dinas perizinan,”ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Bumi Asri Lambar mengeluhkan lambannya pelayanan Dinas Perijinan dan Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat, yang dianggap tidak profesional. Pihak PT BAL sedang mengajukan perizinan untuk usaha SPBU, namun belum juga ada panggilan maupun informasi terkait permohonannya tersebut.

Padahl Dinas terkait sudah turun mengecek lokasi yang akan dibangun tempat usaha dan lingkungan usaha. “Kita sudah kirim surat dan mereka (Dinas Perizinan) dan sudah survey ke lokasi, yang turun dari dinas Satu Pintu, PUPR, Diskoperindag. Akan tetapi, sampai hari ini belum ada hasil atau Informasi lanjut,”ungkap Kuasa Hukum PT BAL.

“Pihak Dinas Perizinan Daerah hanya yang memprakarsai perizinan, jangan jadi penentu perizinan. Ini sudah 14  hari kerja, tapi belum juga ada kejelasan soal perizinan yang kami ajukan. Mereka (Dinas) kan hanya memprakarsai, bukan menunggu rekomendasi. Kami kecewa dengan ketidak profesionalan kinerja pelayanan pihak Dinas Perizinan dan telah merugikan waktu kami,”tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *