PESISIR BARAT (MDSnews) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pesisir Barat menunjukan ketidak profesionalannya dalam bekerja, hal tersebut dibuktikan dengan sikpa arogansi kepala dinas DPMPTSP Jhon Edwar yang memblokir nomer wartwan sesat setelah melakukan konfirmasi pemberitaan.
Kuasa Hukum PT. Bumi Asri Lambar, Edriansyah Pagaralam, S.H., mengatakan bahwa sikap dan reaksi yang ditunjukan oleh dinas DPMPTSP menunjukan ketidak profesionalan dan ketidak pahaman mereka terhadap tupoksi mereka.
” Asal mereka tahu bahwa ada ijin yang tidak boleh dihambat karena kepentingan publik, yakni PLN, SPBU, dan Gas LPG. Dan pembangunan SPBU Dodo Bbk oleh PT. Bumi Asri Lambar di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat adalah salah satu yang ditunggu oleh masyarakat,” katanya, Senin (16/12)
Ditambahkannya juga bahwa SPBU yang akan dibangun oleh PT. Bumi Asri Lambar di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat sudah mengantongi ijin dari pusat.
“Dari Pertamina Palembang dalam surat No.464/F12400/2019S-3 tanggal 6 Juni 2019 sudah menyatakan kelengkapan administrasi pendirian SPBU atas nama PT. Bumi Asri Lambar itu,” katanya.
Dikatakannya juga, bahwa yang menerbitkan perijinan pendirian SPBU adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya mendukung dengan regulasi yang mereka miliki.
” kalau dihambat maka pemerintah daerah melawan kebijakan pemerintah pusat, Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum PT Bumi Asri Lambar Erdyansyah Pagar Alam SH mengeluhkan
Lambannya penerbitan perijinan pembangunan SPBU yang dialami oleh oleh perusahaannya. pihaknya membantah keterangan KEpala Dinas Perijinan dan Satu Pintu Pesisir Barat Jhon Edward. Pihaknya mengatakan bahwa pembangunan SPBU terdiri dari komponen Kanopi, Nozzie, Tanki timbun, dan tontem .
” Itu kepala Dinas nggak tau prosedur, kami belum pernah pasang plang pembangunan SPBU dan yang kami bangun itu baru embok,” katanya melalui sambungan Tlp. Minggu (15/12)
Pihaknya juga mengatakan bahwa, Dinas Satu pintu hanya beralibi karena tidak paham dengan prosedur yang ada .
” Yang mengeluarkan ijin itu kan pusat ,mereka disini hanya mendukung dengan persyaratan yang mereka terbitkan dan kami sudah penuhi apa yang menjadi persyaratan dan sudah ada tanda tangan dari masyarakat sekitar terkait persetujuan pembangunan, bahkan masyarakat sangat mendukung adanya SPBU di wilayah mereka, jadi pernyataannya itu ngawur ,” tambahnya .
Sementara sebelumnya kepala Dinas Perijinan dan Satu Pintu Pesisir Barat Jhon Edward mengatakan bahwa belum diproses nya perijinan atau belum diterbitkan nya surat ijin karena belum terpenuhi yang menjadi persyaratan pembangunan SPBU .
” Ya masih banyak yang harus di lengkapi sehingga belum dapat kami terbitkan surat ijin tersebut ,” katanya saat di hubungi melalui sambungan tlp. Minggu Sore (15/12)
Jhon juga mengatakan bahwa berdasarkan temuan tdi lapangan PT BAL telah lebih dulu membangun daripada mengurus perijinan .
” Sekarang saya tanya ,duluan ijin atau Bangun ? Nah itu harusnya kan diurus ijin dulu ,sedangkan mereka itu Bangun udah dari sebelum puasa dan baru Oktober urus perijinan ke kami ,” katanya lagi
Sebelumnya diberitakan , Direktur PT Bumi Asri Lambar mengeluhkan lambannya pelayanan Dinas Perijinan dan Satu atap Kabupaten Pesisir Barat yang dianggap tidak profesional dalam bekerja.(red)