TULANG BAWANG BARAT (MDSnews) – Terbukti mulai pudarnya penegakan hukum di wilayah Provinsi Lampung. Masyarakat kebanyakan mulai bergantung kepercayaannya kepada pihak KPK RI, terlebih warga masyarakat yang tergabung dalam ormas ataupun LSM.
Salah satunya, DPD Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Provinsi Lampung, dapat temuan dan laporan informasi banyaknya Kepala Desa di Provinsi Lampung, diduga melakukan tindakan korupsi atas penyerapan Dana Desa (DD). POSPERA meminta pihak KPK turunkan.
“Diminta kepada seluruh Pengurus Pospera tingkat Kabupaten/Kota dan segenap elemen masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Lampung untuk dapat mengawal penggunaan Dana Desa (DD),”ungkap Ketua DPD POSPERA Lampung, Marsat Jaya. Selasa, 17/12/2019.
Marsyat Jaya melanjutkan, program pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang digulirkan di setiap pelosok tanah Air oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2015 hingga saat ini, telah berjalan lima tahun dan seharusnya masyarakat telah merasakan manfaat program Dana Desa yang di program setiap tahun tersebut.
Perlu diketahui bahwa, program Dana -Desa (DD) pada era Pemerintahan saat ini, khususnya di Lampung sudah seharusnya ada manfaat yang luar biasa terhadap kesejahteraan masyarakat. Sementara, bersama dapat dilihat dan dibuktikan, masih banyak terdapat dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan perangkatnya.
Banyak sekali laporan terkait potensi kebocoran anggaran Dana-Desa (DD) yang telah dikelola setiap desa. Kebanyakan berasal dari program-program non-fisik, bahkan tidak tanggung-tanggung oknum aparatur desa bermain dari program pembangunan fisik yang nilainya tidak sebanding dengan hasil realisasi fisik selama ini.
“Saya selalu berkoordinasi dengan Pospera Kabupaten/Kota terkait realisasi penggunaan Dana -Desa (DD). Hasil evaluasi, kami menduga banyak potensi dikorupsi dan kami yakini terjadi di semua daerah, seperti penggunaan anggaran belanja penyelenggaraan pemerintah desa, anggaran operasional untuk kantor desa, anggaran pembangunan, anggaran sosialisasi, bimtek, pemberdayaan masyarakat dan lainnya. Mereka bermain dipusaran pengkondisian anggaran itu, membuat kerugian negara yang sangat luar biasa, jalan satu-satunya upaya menyelamatkan kerugian uang Negara, KPK –RI diharapkan dapat mengambil tindakan turun ke ke sejumlah wilayah yang ada di Lampung,”ungkapnya.
Tidak tanggung – tanggung, dikatakan Marsat Jaya, ada juga indikasi penegak hukum ditingkat daerah turut serta bermain dalam lingkaran program penggunaan dana desa. Jelas hal ini akan merusak tatanan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum .
“Bukan rahasia lagi menurut kami, keterlibatan oknum penegak hukum, oknum pemerintah daerah dalam membentengi pertanggungjawaban penggunaan dana desa disatu daerah, bahkan penegak hukum pun terlibat langsung dalam melaksanakan program dari Dana Desa dengan dalih pihak ketiga,”bebernya.
Maka itu, Marsat Jaya menambahkan, hasil pengamatan Pospera Lampung bahwa penegak hukum di Lampung oleh pihak Pusat, harus segera dilakukan evaluasi, sebab kuat dugaan kebocoran pengelolaan Dana Desa dikelola secara berjamaah oleh sederat oknum yang memanfaatkan kesempatan program Dana-Desa.
“Kalau mau ikut prosedur hukum memang sulit untuk membuktikan, sebab kami menduga banyak transaksi pengamanan yang tak ada bukti. Oleh sebab itu, kami Pospera Lampung akan terus berusaha meminta KPK agar bisa langsung melakukan pemeriksaan secara kolektif atas penggunaan Dana -Desa di-setiap daerah, khususnya Lampung,”tandasnya.
Laporan : Arpani/Sapriyadi
Editor : Virgo