BANDARLAMPUNG,,(MDSnews) -Petugas kepolisian dari Polda Lampung membekuk FW, warga Sukadana Ilir, Kabupaten Lampung Timur, karena diduga kuat menjadi pembuat senjata api (senpi) rakitan. Mantan residivis narkoba itu dibekuk tanpa ada perlawanan.
“Pada tanggal 26 Desember 2019, Tim Tekab 308 Polda Lampung melakukan penindakan dengan menggerebek home industry ilegal pembuat senjata api rakitan di Sukadana Ilir, Lampung Timur,” kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto dalam ekspos kasus akhir tahun 2019 di Mapolda Lampung, Senin (30/12)
Berdasarkan penuturan pelaku, kata Kapolda, FW telah menjalankan usahanya sejak tahun 2016.
“Senpi rakitan buatanna sudah mendistribusikannya ke berbagai daerah termasuk ke luar Lampung. Satu senpi dijual Rp 2 juta hingga Rp 5 juta,” katanya.
Selain menahan FW, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain: empat buah senpi rakitan, salah satunya jenis revolver beserta alat rakit manualnya, dan narkoba.
Menurut Kapolda Lampung, pelaku bekerja sendirian. Ia bisa membuat senpi dengan cara belajar lewat Youtube.
FW akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan tajam.
Reporter : Nuy