SatPol PP Lambar Tertibkan Penambangan Sapi dan Karaoke

DAERAH Lampung Barat TERBARU

LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Kelurahan Pasar Liwa beserta Dinas Terkait menertibkan Hewan Ternak di Fasilitas Umum Lapangan Merdeka Pasar juga menertibkan tempat usaha Karoke pada (8/1).

Penertiban ini dilakukan atas pengaduan beberapa warga yang merasa risih dan terganggu dengan adanya hewan ternak berupa hewan berkaki 4 / Sapi yang di tambat di lokasi Lapangan Merdeka tersebut.

Sat.Pol PP dan Aparat Kelurahan Pasar Liwa langsung turun ke lokasi untuk meninjau langsung keberadaan hewan ternak yang berada di lapangan merdeka Liwa.

Hasil peninjauan terdapat 4 Ekor Sapi yang berada di lapangan Merdeka dengan Pemilik Bapak Bahrun beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat.

Pemilik hewan ternak telah diberikan peringatan untuk tidak lagi menambatkan hewannya ditempat Fasilitas umum, kerena melanggar Perda No 2 Tahun 2012 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak pada pasal 14 diamanatkan bahwa setiap peternak dilarang membiarkan hewan ternaknya memasuki pekarangan rumah, kebun, dan ladang milik orang lain serta fasilitas umum dan kawasan-kawasan tertentu yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengembalaan.

Ketentuan Pidananya
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.(lima juta rupiah)

Perda ini dibuat bertujuan untuk
1. Keamanan dan ketertiban umum akibat gangguan hewan ternak yang berkeliaran secara bebas.
2. Kepentingan pengawasan, kelestarian lingkungan, dan pencegahan penularan penyakit.

Diharapkan kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Lampung Barat untuk mengetahui dan melaksanakan Perda Hewan Ternak tersebut.

Selanjutnya SatPol PP Lampung Barat Menuju Usaha Karoke yang Berdasarkan Laporan dari masyarakat adanya tempat usaha Karoke yang mengganggu lingkungan setempat, Satuan polisi pamong praja kabupaten Lampung barat bersama sama Dinas PM, PTSP dan Naker mengecek keberadaan tempat Karoke yang berada di kelurahan Way mengaku Kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat.

Diketahui tempat usaha karoke tersebut bernama “La Bamba Karoke” Pemilik Bapak Simanjuntak warga yang beralamat di way mengaku Kec Balik Bukit kabupaten Lampung Barat.

Dari data yang ada, usaha Karoke tersebut hanya mengantongi IZIN USAHA yang belum berlaku efektif karena belum melengkapi IZIN LOKASI, IZIN LINGKUNGAN (UKL,-UPL atau AMDAL) dan/atau IMB dan SLF kepada DPMPTSP sesuai Lokasi Proyek.

Atas dasar tersebut diperingatkan kepada Pemilik Usaha Karoke untuk :
1. Menjaga kenyamanan warga sekitar dengan tidak ada Miras/Mihol atau Narkoba di tempat Karoke.
2. Menjaga untuk tidak ada kegiatan yang mengarah kepada kegiatan Mesum atau Prostitusi.
3.Meredam suara agar tidak keluar dan tidak menganggu warga sekitar.
4. Beroperasi tidak melibihi batas waktu jam 22.00 WIB. Karena akan menggangu warna istirahat.
5. Segera melengkapi Persyaratan IZIN yang sudah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Apabila dari 4 point’ peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Petugas akan menutup Usaha Karoke tersebut.

Kepada masyarakat dihimbau untuk segera melapor apabila menemukan/ mengetahui adanya gangguan ketertiban umum kepada Sat Pol PP Kabupaten Lampung Barat melalui telp/wa/SMS ke Nomor 0812 7266 6900.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Barat Hadir Melayani, mengayomi masyarakat dari Gangguan Tibum agar masyarakat dapat hidup dengan nyaman, tenteram dan damai.

Dengan Semboyan ” ADA PM ” yaitu Ada Pol PP Melayani, kami siap melayani dengan sepenuh hati, makin dicintai dan selalu dinanti nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *