BANDAR LAMPUNG (MDSnews) –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung akan melaksanakan pemeliharaan marka jalan, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
wilayah Kota Bandar Lampung di tahun 2020.
Kegiatan tersebut pelaksanaan diperkirakan akan mulai dikerjakan pada bulan Februari mendatang.
Kadishub Kota Bandarlampung Ahmad Husna menjelaskan bahwa tahun ini kita akan laksanakan pemeliharaan marka jalan. Marka jalan ini adalah pembatas lajur dan jalur,” ujar Ahmad Husna Kamis (9/1)
Husna menyebutkan bahwa besaran anggaran pemeliharaan marka jalan tersebut yaitu sebesar Rp5,6 miliar dari APBD 2020 untuk saat ini sedang proses lelang dan mulai pengerjaan sekitar bulan Februari 2020 mendatang.
Ia pun memastikan bahwa pengerjaan pemeliharaan marka jalan tidak akan mengganggu aktivitas pengendara yang melintas.
“Tidak menggangu ya, karena kita laksanakan malam, dan itu kan di lajur-lajur jalannya tidak menghabiskan ruas jalan tersebut,” jelasnya.
Target penyelesaian pemeliharaan marka jalan yaitu selama tiga bulan terhitung dari mulai pelaksanaan kegiatan.
“Mudah-mudahan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada kendala apapun nantinya,”katanya
Ia berharap dengan adanya program wali kota Bandar Lampung untuk pemeliharaan marka jalan ini para pengendara dapat lebih berhati-hati.
“Dan juga dapat lebih memastikan jalur dan lajur mana yang digunakan sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas, terutama di malam hari dan waktu hujan,” pungkasnya.
Laporan : NUY