TULANG BAWANG BARAT (MDsnews) – Diduga memeras Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak LPA inisial ES, Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Team Opsnal mapolres kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung lantaran melakukan Tindak pidana pemerasan uang 27 Juta,
penagkapan Pelaku inisial ES, Bin Sadji 50 Tahun merupakan warga Tiyuh (Desa) Candra Mukti Rt. 12 Rk. 02 Kecamatan Tuba -Tengah kabupaten Tubaba,dan kawan-kawanya.dibenarkan,oleh
kasat reskrim polres Tubaba,
Andri Gustami,mewakili Kapolres Tubaba, AKBP, Hadi saepul Rahman.S.IK , ia benar pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHpidana.
pelaku ditangkap berdasarkan, laporan,dari korban, Atas Nama Tugiman Bin Rebo,(49) tahun warga Tiyuh Margo Mulyo Rt 023 Rw 007 kecamatan Tumijajar kabupaten Tubaba,dengan nomer Laporan Polisi Nomor : LP/B- 06 / I / 2020/ Pld LPG / RES Tuba, tanggal 10 Januari 2020 Tentang tindak pidana pemerasan, pada jum’at (10 /1/2020)sekira pukul 15.00.WIB.tutur,kasat reskrim adri gustami.
kasat reskrim adri gustami ,menerangkan,Kronologos
kejadian,beberpa hari yang lalu,sekira bulan desember 2019 sekira pukul 14.30 wib , tiga orang terduga pelaku ,inisial ND, RS,ES,
melakukan pemerasan terhadap korban,pelaku
menuduh korban telah melakukan tindakan asusila terhadap ND,ke tiga orang tersebut menyuruh korban untuk datang kerumah kepalo tiyuh margo mulyo, dirumah kepalo tiyuh ND, meminta pertanggung jawaban terhadap korban dengan meminta ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,-(limapuluhjuta rupiah)
dikarenakan pada saat itu korban merasa tertekan dan tidak memiliki uang sebesar 50,juta,ketiga pelaku langsung mengambil 1(satu) unit mobil milik korban jenis toyota kijang super dengan nomor polisi BE 1034 GW beserta STNK dan BPKB lalu korban diminta oleh ketiga orang tersebut
menambah sejumlah uang sebesar Rp. 27.juta, dengan akan diberikan tanggal 10 januari 2020, dikarenakan korban merasa tertekan pada saat itu korban menyanggupi apa yang diminta oleh ke tiga pelaku.papar,kasat reskrim adri gustami .
kemudian pada hari jum’at tanggal 10 januari 2020 korban menyerahkan uang yang diminta tersebut sejumlah Rp. 27.juta terhadap ES, yang diberikan korban dirumah korban,dan diketahui oleh beberapa saksi dari korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polres Tubaba.mendapatkan laporan dari korban tersebut, Anggota PolresTubaba,
langsung,bergerak,Menindak
lanjuti informasi telah terjadi dugaan tindak pidana pemeresan di rumah korban
Team Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan 1(satu) orang diduga pelaku tindak pidana pemeresan inisial ,ES,warga Tiyuh (Desa) candra mukti kecmatan Tuba-Tengah kabupaten Tubaba, beserta barang bukti dari tangan pelaku Uang tunai sejumlah Rp. 27.juta, Dengan rincian :
pecahan uang Rp. 100.000,-(seratusribu rupiah) sebanyak 267(duaratus enampuluh tuju lembar) lembar.
– pecahan uang Rp. 50.000,-(limapuluhribu rupiah) sebanyak 6 (enamlembar).pungkasnya
Laporan : Arpani