TULANG BAWANG BARAT (MDSnews) –Team Opsnal Mapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Terpaksa memberi hadian timah panas kaki sebelah kiri
(HS) (30) Tahun warga Bandar Abung Tempel Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terduga pelaku kasus Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) lantaran pelaku saat akan diamankan
oleh Team Opsnal polres Tubaba, pelaku justru melawan petugas.
Pelaku diamankan,” Team Opsnal Mapolres Tubaba, Atas dugaan telah melakukan tindak pidana perampasan
Satu unit sepada motor Revo Fit.milik korban Siti mudrikag Bin Widodo (33) Tahun warga Tiyuh Karta Raharja Rt 001 Rw 001 kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) kabupaten (Tubaba)
Dikatakan, kasat reskrim iptu
Adri gustam.S.IK.MH.mewakili
Kapolres Tubaba,AKBP. Hadi saepul Rahman.S.IK. Terduga pelaku diamankan, Team Opsnal Mapolres Tubaba,Berdasarkan Laporan korban, Atas nama Siti mudrikag Bin Widodo (33) Tahun warga Tiyuh Karta Raharja Rt 001 Rw 001 kecamatan Tuba-Udik kabupaten Tubaba, dengan laporan Polisi Nomor : LP / B-09 / I / 2020/ Pld LPG / RES Tubaba, terang, kasat reskrim Tubaba, iptu adri Gustam.S.IK.MH, kepada, medinaslampungMDsnews
melalui Rilis Persnya pada sabtu (11/1/2020) sekira pukul 17:30:WIB.
kasat reskrim polres Tubaba, iptu adri gustam.S.IK.MH, menjelaskan, menindak lanjuti laporan dari korban tersebut,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHpidana, tanggal 26 Desember 2019. Tentang Pencurian dengan kekerasan waktu kejadian Hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019,sekira pukul 06.00 wib.tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Tanggul Tiyuh Karta Baru Kecamatan Tuba-Udik. kabupaten Tubaba.jelasnya,iptu adri gustam.S.IK.MH,
Kronologis penangkapan terhadap pelaku Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan yang mana sebelumnya telah mengamankan motor korban dari (480) barang hasil kejatan yang kooperatif telah menyerahkan ke Satreskrim dan langsung di ambil keterangan bahwasanya Motor tersebut di dapat dari tersangka Haidar,
Selanjutnya team melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka, pada hari kamis tanggal 09 januari 2020 sekitar pukul 15.30 Wib Tersangka Berhasil diamankan ditangkap di rumahnya di Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara beserta barang Bukti,satu unit sepeda Motor Revo Fit ,HP android OPPO F9 warna ungu, HP samsung kecil warna putih.tutur,iptu adri gustam.S.IK.MH,
Pelaku saat akan ditangkap dirumahnya, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas, beruntung Team Opsnal polres Tubaba,di lapangan langsung berinisiatip mengambil tindakan tegas yang terukur ,menghadiahi kaki sebelah kiri pelaku,dengan timah manas,dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,
Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019 sekira pukul 06.00.WIB di Tanggul Tiyuh karta baru kecamatan Tuba-Udik kabupaten Tubaba,menurut keterangan dari korban, ada 2 orang laki laki dengan menggunakan 1unit sepeda motor Honda Beat warna putih menyalip sepeda motor korban, kemudian pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah badan korban,
Pada saat itu Kedua
terduga pelaku,kawannya
yang dibonceng turun dari sepeda motor dan menyuruh korban turun dari kenderaan motor milik korban. Karna korban merasa ketakutan dan seketika itu korban langsung turun dan laki laki yang dibonceng tersebut langsung memukul punggung korban sebanyak 1 kali dan langsung mendorong korban hingga korban terjatuh ke tanah, jelasnya, iptu adri gustam.S.IK.MH,
Saat korban terjatuh korban langsung berteriak, berupaya meminta pertolongan tolong tolong” Namun pelaku tetap saja mumukul tubuh korban serta mengancam korban agar menyerahkan motornya,” Pelaku langsung mengeluarkan tembakan kearah atas sebanyak 1 kali. Lalu pelaku membawa sepeda motor milik korban kearahTiyuh karta,” akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).pelaku saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan mapolres Tubaba, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya,
Laporan : Arpani