Paripurna DPRD :  Agenda Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

DAERAH LAMPUNG POLITIK Pringsewu TERBARU
PRINGSEWU,(MDSnews)–Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan Agenda Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu atas diajukannya Dua Rancangan Peraturan Daerah, Bupati Pringsewu, Hi. Sujadi
menetapkan Sentra Industri Kecil (IKM) dipusatkan di pekon Tulungagung,  kecamatan Gadingrejo, Paripurna digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa (14/1/20).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua I Hj.Mastuah ini dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi dan serta jajaran pemerintah kabupaten dan muspida setempat.
Kedua Ranperda dimaksud yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Pringsewu.
Menurut Sujadi,  mengapa Sentra Industri Kecil (IKM) pada rancangan Perda  ini dipusatkan di pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, bukan wilayah-wilayah lain yang IKM nya sudah maju seperti IKM kain perca di Pekon Banyumas. Hal ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perindustrian, salah satu persyaratan dibangun Sentra IKM adalah memiliki lahan ±5000 M² untuk sementara ini Sentra IKM yang telah memenuhi syarat dan dibangun adalah
Pekon Tulung Agung pada Tahun 2016, dengan dana APBN.
“Mengenai harapan agar pembantukan Raperda ini dapat mempertimbangkan sektor usaha yang telah berjalan sehingga nantinya tidak akan mematikan/merugikan usaha yang telah ada, kami telah coba rangkum dalam Strategi pembangunan industri daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana juga strategi pembangunan industri di Kabupaten Pringsewu yang menjadi dasar utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPIK Pringsewu tahun 2019-2035,”ucapnya.
Lanjut Sujadi,  mengenai Rancangan Perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu,Perlu diketahui sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.
“Pemkab Pringsewu dalam pelaksanaan pembentukan kelembagaan tetap berpegang pada prinsip-prinsip  tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran dengan mengutamakan dan mengedepankan pelayanan masyarakat secara prima.
Sejalan adanya beberapa perubahan baik nomenklatur maupun kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Pringsewu selalu berupaya untuk menempatkan pejabat struktural maupun pejabat fungsional yang memiliki kemampuan serta memenuhi persyaratan kompetensi baik teknis, manajerial maupun sosial, kultural agar memperoleh hasil yang maksimal dan dapat berkarya secara profesional, ” Pungkasnya.
Laporan.   NANDA TRIJAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *