DPRD Desak Pemkab Tubaba Tutup  Indomaret panaragan Sebelum Ada Korban Jiwa

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews)–Menyikapi pemberitaan mengenai keluhan masyarakat Mobil Bok parkir sembarangan saat bongkar muatan barang milik Usaha waralaba Bunderan Tugu kelurahan Panaragan jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,(TBT) Kabupaten Tulangbawang Barat.(Tubaba) provinsi Lampung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba, Mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu (PDM-P2TSP) dan Pemkab Tubaba dapat segera ambil tindakan melakuka penutupan Usaha tersebut sebelum memakan korban lakalantas.

Dikatakan, Paisol.SH komisi III DPRD,Tubaba, dirinya menegaskan, lokasi jarak antara usaha waralaba Indomaret tersebut dengan jalan utama provinsi sangatlah berdekatan dengan badan jalan dan pasar teradisional pasar kelurahan panaragan jaya, sehingga sangat membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan yang akan melintas daeah kawan jalan tersebut,terang Paisol.SH. saat dihubungi medimaslampungMDsnews
melaluibsambungan telpon selulernya pada kamis (16/1/2020) 12:30:WIB.

Selain membahayakan tentang
Keselamatan masyarakat pengguna jalan ,keberadaan Usaha waralaba tersebut sangan berdampak merugikan pengusaha toko dan pedagang kaki lima pasar teradisional kelurahan panaragan jaya,
Bayak sekali pedagang yang mengeluhkan omset dangangan mereka menurun sejak beroperasinya usaha waralaba tersebut,menyikapi harapan dari masyarakat ,kami wakil rakyat mendesak
Dinas Terkait (PDM-P2TSP) dan Pemkab Tubaba dapat segera mengambil tindakan melakukan penutupan Usaha
Tersebut,”pinta Paisol.SH.

Paisol,SH. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tubaba Nomor 7 Tahun 2015, bahwa,Pendirian Waralaba wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat mulai dari keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah kabupaten Tubaba ini,
Lokasi pendirian Waralaba wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tubaba dan Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasinya.tegas Paisol.SH.

Lebih lanjut ditegaskan, Paisol.SH, , Waralaba yang bukan berbentuk toko modem dilarang berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan kawasan pelayanan lingkungan di dalam baikpun di perkotaan dan Pendirian Waralaba yang berbentuk toko modem wajib memperhatikan
batasan jarak dengan batas Pasar Tradisional dengan ketentuan Jarak antara waralaba berbentuk supermarket,Hypermarket,
Departemen Store dan Perkulakan dengan Pasar Tradisional minimal 500 (lima rtus) meter,” jelas Paisol.SH.

Sedangkan mengenai Jarak antara waralaba berbentuk Minimarket dengan Pasar Tradisional minimal 200 (dua ratus) meter dengan dilengkapi menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan sementara , saya melihat lahan parkir Waralaba Indomaret tersebut lahannya sangatlah sempit, untuk keselamatan pengguna jalan sekali lagi ,kami mendesak
Pemkab dan Dinas PDM-P2TSP Tubaba, diwajibkan menutup lokasi usaha tersebut, hal itu berdasarkan batas waktu izin usaha waralaba indomaret panaragan jaya hanya berlaku 5 tahun,tegas Paisol.SH.

Laporan : Arpani/sapriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *