Beronjong Tiyuh Marcu Buana Tubaba Roboh, Jika Terbukti Ada Pelaggaran Kepalo Tiyuh Sarno Dapat dipidana

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat,,(MDsnews)–Kabag Hukum Sekertariat Daerah (sekdakab) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Sikapi Ambruknya Bangunan Beronjong dan gorong-gorong
Tiyuh /Desa marcu Buana kecamatam way kenaga pada sabtu malam minggu (18/2/2020) mengalami kerusakan material bagunan roboh akibat Tergerus luapan Air hujan.

Dikatakan, Sofyan Nur.S.Sos.M.IP, kabag hukum sekdakab Tubaba dirinya menegaskan kepada kepalo tiyuh terkait tidak gegabah mengambil kesimpulan Untuk memperbaiki Bangunan yang roboh tersebut menggunakan Dana Desa (DD) pada Tahun 2020, karena Bagunan yang rusak tersebut telah menggunakan Dana Desa pada tahun 2019, jika di anggarkan kembali tahun 2020, sudah menyalahi Aturan. Terang, sofyan Nur,S.Sos.M.IP saat ditemui MDsnews diruang kerjanya pada selasa (21/1/2020) 11:30:WIB.

Saya melihat dalam pemberitaan di media sosial bahwa pembangunan beronjong dan gorong-gorong yang diberitakan sejumlah Awak media, sudah mendapatkan tanggapan dari polres Tubaba, bahwa polres tubaba akan segera berkoodinasi kepada inspektorat Tubaba, jika dalam hasil pemeriksaan pihak inspektorat ditemukan ada pelanggaran maka yang bersangkutan kepalo tiyuh tersebut dapat kena pidana.
Tutur, Sofyan Nur.S.Sos.M.IP.

Sofyan Nur.S.Sos.M.IP, menjelaskan ada dua hal yang perlu perhatikan atas robohnya Beronjong ditiyuh Marcu Buana tersebut.
Pertama, kita lihat dulu terhadap kejadian robohnya beronjong tersebut apakah kejadian ini karena kesalahan Teknis terhadap perencanaan dan pembangun atau karena terjadi bencana Alam, Sedangkan yang kedua, lanjut Sofiyan, terkait spesifikasi dan tehnis bagai mana cara meletakkan batu, menyusun batu, berapa adukan semen dan lainnya, apakah itu sesuai atau tidak.Hal tersebut tentunya bertujuan Jangan ada kesalahan teknis.papar, Sofyan Nur.S.Sos.M.IP.

Lebih jauh dikatakan, Sofyam Nur.S.Sos.M.IP. Jika itu ada kesalahan dalam tehnik maka bangunan Beronjong ataupun gorong-gorong yang roboh tersebut tidak dapat dianggarkan lagi menggunakan DD ” enggak bisa kayak gitu, bangunan 2019 yang roboh itu sudah tanggung jawab pemerintah tiyuh untuk memperbaiki nya, gak semerta-merta roboh kemudian buat anggaran lagi untuk perbaikan.jelas itu menyalahi,” Tutur, sofiyan

Ditambahkan Sofiyan, tentunya dalam setiap pembangunan yang dikerjakan harus jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap proses pembangunan tersebut, Misalnya baru dibangun seminggu kemudian ditumbur air dan mengakibatkan bangunan tersebut hancur dan yang bisa menyatakan Apakah ini alam atau apa hanyalah orang yang menguasai secara teknis bangunan yaitu Dinas PUPR.Tubaba,

” Hanya Dinas PUPR didampingi oleh inspektorat yang bisa menentukan apakah ini karena murni bencana Alam atau karena kelalaian pihak tiyuh, kalau dia murni bencana alam jangankan 2019 satu hari saja kita bangun bisa hancur semua bangunan itu,”pungkasnya

Laporan : sapriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *