Lampung Utara, (MDSnews) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak (Pilkades) tahun 2020, sebanyak 28 Desa yang yang tersebar di 14 Kecamatan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemerintaha Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, R. Habibi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait akan dilaksanakannya Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020 mendatang.
“Tahapan pilkades serentak akan dilaksanakan di bulan April, sedangkan pelaksanaannya diusulkan pada bula Juni 2020. Perbubnya sudah kami usulkan hanya saja tinggal menunggu persetujuan dari Bupati,” kata Habibi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (21/1/2020)
Dari 28 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2020 yang saat ini dijabat oleh penjabat (Pj) hal itu dikarenakan masa jabatan kades berkahir. Namun ada satu dari 28 Desa mengundurkan diri yaitu Desa Way Melan.
Ditambahkan Habibi pelaksanaan pemilihan kepala Fesa serentak tahun 2020 ini peraturan Bupati yang ajukan terdapat perbedaan. Dimana perbedaan tersebut diantaranya, untuk pasal domisil dan hubungan kekerabatan sampai taraf ketiga dihilangkan.
“Artinya keluarga bisa mencalonkan diri, kemudian untuk domisili tidak menjadi persyaratan dengan kata lain siapapun warga Negara Indonesia berhak mencalonkan dirinya sebagai calon Kepala Desa,”jelasnya.
Untuk persyaratan lainnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, seperti ijazah pendidikan terakhir yakni minimal SMP.
“Kami berharap, pencalonan kepala desa yang mengikuti Pilkades serentak tahun 2020 ini maksimal lima calon,” ujarnya.
Pilkades sarentak tahun 2020 ini diperkirakan akan menelan anggaran sebesar Rp. 400 juta yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selain itu terdapat dana bantuan yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBdes) yang dialokasikan untuk membiayai, Sarana dan prasarana, operasional, honor kepanitiaan, biaya kemanan, dan biaya pendataan mata pilih, dan ini semua tertuang didalam perbup yang telah kami ajukan.
Berikut Daftar 28 Desa Di 14 Kecamatan Yang Akan Mengikuti Pilkades Serentak Tahun 2020 :
1. Kecamatan Abung Timur
Desa Gedung Nyapah
Desa Penagan Ratu
Desa Sidomukti
Desa Peraduan Waras
Desa Pungguk Lama
Desa Rejo Mulyo
Desa Bumi Jaya
2. Kecamatan Abung Barat :
Desa Bumi Nabung
3. Kecamatan Abung Selatan :
Desa Cabang Empat
4. Kecamatan Sungkai Utara
Desa Gedung Batin
5. Kecamatan Kotabumi Utara :
Desa Madukoro Baru
6. Kecamatan Abung Tengah :
Desa Kinciran
Desa Gunung Sadar
Desa Kedaton
Desa Subik
7. Kecamatan Abung Tinggi :
Desa Suka Maju
8. Kecamatan Abung Semuli :
Desa Semuli Jaya
Desa Sido Rahayu
Desa Suka Maju
Desa Gunung Keramat
9. Kecamatan Abung Surakarta :
Desa Bandar Abung
10. Kecamatan Bungamayang :
Desa Handuyang Ratu
11. Kecamatan Hulu Sungkai :
Desa Beringin Jaya
12. Kecamatan Abung Pekurun :
Desa Nyapah Banyu
Desa Ogan Campang
13. Kecamatan Kotabumi Selatan :
Desa Way Melan
14. Kecamatan Blambangan Pagar :
Desa Pagar
Desa Pagar Gading.
Harapan kami kepada desa-desa yang melaksanakan pemilihan kepaladasa semua bisa berjalan dengan lancar dan aman, Pungkas nya. (Rama)